Ayah Ulinnuha Kecewa Nyawa Anaknya yang Tewas Ditabrak Hanya Dihargai 2,6 Tahun Penjara Sang Sopir

nyawa anak pertamanya yang menjadi korban akibat kecelakaan itu hanya dihargai dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Aong (46) warga Kota Tanggerang, Banten. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Terdakwa penabrak seorang remaja di Kabupaten Indramayu diputuskan bersalah oleh majelis hakim.

Pada sidang akhir tersebut, terdakwa Mastari (61) dihukum pidana 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Mendengar keputusan majelis hakim, keluarga korban mengaku tetap tidak puas.

Orang tua korban, Aong mengatakan, nyawa anak pertamanya yang menjadi korban akibat kecelakaan maut itu hanya dihargai dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Baca juga: Ulinnuha Tewas Ditabrak Mobil Truk, Sopir Divonis 2 Tahun Penjara, Sang Ayah Tak Terima Ini Katanya

Baca juga: Hati Ayah Ini Bergetar Mendengar Pengakuan Sopir Truk yang Tabrak Anaknya hingga Tewas: Saya Hancur

"Kalau soal puas tidak puas, sebenarnya tidak puas. Karena nyawa hanya dihargai 2 tahun 6 bulan, kami menerima tapi dengan terpaksa kira kira begitu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/3/2021).

Meski demikian, Aong juga mengucap terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menambah vonis hukuman terdakwa.

Yakni, dari semua hanya 2 tahun hukuman penjara sekarang menjadi 2 tahun 6 bulan.

Ke depan, Aong ingin menyampaikan kepada para sopir proyek yang biasa mengendari kendaraan besar untuk lebih berhati-hati lagi dalam berkendara.

"Hargai nyawa manusia karena oleh jadi anda sembarang, tapi karma masih berlaku, ini hanya hukum dunia ya tapi nanti juga ada hukum akhirat," ujar dia.

Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman mengatakan, hukuman vonis itu berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

Dari sisi yang memberatkan terdakwa karena kelalaiannya hingga menyebabkan nyawa seseorang melayang.

Termasuk dari sikap terdakwa yang kooperatif dengan mengakui terus terang perbuatannya, sehingga menjadi pertimbangan majelis untuk memberi keringanan.

Baca juga: Suami Bunuh Istri Lalu Menidurinya di Kamar Kontrakan, Pelaku Rekayasa Seolah-olah Istri Bunuh Diri

Baca juga: Wanita di Pangandaran Pilih Pisah Dengan Suaminya, Daripada Jadi Pikiran dan Dosa Mendingan Cerai

"Oleh karena itu majelis berpendapat keputusannya adalah hukum pidana 2 tahun 6 bulan lalu diakumulasi dengan pidana denda sebesar Rp 1 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, remaja laki-laki yang menjadi korban kecelakaan itu diketahui bernama Ulinnuha Al Fitra (16), warga Kota Tangerang, Banten.

Ia meninggal dunia saat tengah berlibur di kampung halaman orang tuanya di Kabupaten Indramayu.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (28/10/2020) lalu sekitar pukul 13.15 WIB.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved