62 Pelaku Usaha Membandel Tak Patuhi Ketentuan PPKM, Langsung Ditindak Satpol PP Kabupaten Cirebon

mereka langsung diberi sanksi teguran lisan maupun tertulis, denda, dan penutupan sementara.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon saat monitoring dan evaluasi PPKM di Pasar Celancang, Kabupaten Cirebon, Senin (25/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satpol PP Kabupaten Cirebon menindak puluhan pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan PPKM.

Puluhan pelaku usaha itu terjaring operasi pendisiplinan selama masa PPKM yang berlangsung sejak 11 - 25 Januari 2021.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, selama kurun waktu tersebut terdapat 62 pelaku usaha yang melanggar.

Baca juga: Kabupaten Kuningan Pastikan Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari, Ini Penjelasan Bupati Acep

Baca juga: Download Lagu Tanpa Batas MP3, Cover Amanda Manopo OST Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Dengerin Suaranya

Baca juga: Dua Orang Pemalak di Cimenyan Dikeroyok Warga, Seorang di Antaranya Tewas di Lokasi Kejadian

Menurut dia, mereka langsung diberi sanksi teguran lisan maupun tertulis, denda, dan penutupan sementara.

"Ada 62 pelaku usaha yang tindak Satpol PP selama PPKM di Kabupaten Cirebon," ujar Imron Rosyadi saat ditemui usai monitoring dan evaluasi PPKM bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon di Pasar Celancang, Kabupaten Cirebon, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan, Satpol PP juga berhasil mengumpulkan Rp 7,5 juta dari sanksi denda pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM dan langsung disetor ke kas daerah.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan puluhan pelaku usaha tersebut di antaranya mengenai pembatasan jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan tempat duduk, dan lainnya.

Selain itu, terdapat dua tempat usaha yang ditutup sementara karena pelanggaran yang dilakukannya tergolong cukup berat.

Yakni, belum menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan, misalnya wastafel dan hand sanitizer.

Karenanya, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk lebih mematuhi aturan pada PPKM tahap kedua yang berlangsung mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.

"Ini harus menjadi catatan, pada PPKM tahap dua jangan ada lagi pelaku usaha yang melanggar," kata Imron Rosyadi.

Imron menyampaikan, selama PPKM tahap pertama juga masih ditemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Ia berharap, hal semacam itu tidak lagi ditemukan saat berlangsungnya PPKM tahap dua di Kabupaten Cirebon.

"Kami mohon protokol kesehatan ini selalu dijaga untuk melindungi diri dan keluarga," ujar Imron Rosyadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved