62 Pelaku Usaha Membandel Tak Patuhi Ketentuan PPKM, Langsung Ditindak Satpol PP Kabupaten Cirebon
mereka langsung diberi sanksi teguran lisan maupun tertulis, denda, dan penutupan sementara.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
"Kemungkinan (PPKM) diperpanjang, tapi memang belum ada surat dari pemprov (Jabar)," kata Imron Rosyadi kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (23/1/2021).
Ia mengatakan, PPKM jilid II akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Mengingat PPKM yang diberlakukan sejak 11 Januari 2021 tersebut akan berakhir pada 25 Januari 2021.
PPKM itupun diklaim berhasil menurunkan angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Bahkan, status kewaspadaan Kabupaten Cirebon dalam risiko penyebaran virus corona menurun dari zona merah menjadi zona oranye.
"Kabupaten Cirebon sekarang zona oranye, dan itu menjadi salah satu indikator keberhasilan PPKM," ujar Imron Rosyadi.
Ia menyampaikan, jika PPKM di Kabupaten Cirebon diperpanjang maka aturan pembatasannya tidak akan berubah.
Di antaranya, aktivitas masyarakat di luar rumah, operasional swalayan, restoran, dan lainnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Heboh Syekh Ali Jaber Disebut Miliki 3 Istri, Kini Terjawab Berikut Klarifikasi Keluarga via Asisten
Baca juga: Di Balik Hasil Pertemuan Anak Sule dan Teddy Soal Warisan Lina, Rizky Febian Ungkap Harapan ke Maia
Sampai 8 Februari 2021
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Sosok Deden, Anak yang Gugat Orangtuanya, Koswara Rp 3 M di Bandung Jadi Sorotan, Siapakah Dia?
Baca juga: Kaesang Disebut Lamar Felicia Tissue, Ibu Sang Kekasih Doakan Putrinya Diterima Baik Keluarga Jokowi
Baca juga: SOSOK Calon Menantu Jokowi, Felicia Tissue yang Dikabarkan Telah Dilamar Kaesang Pangarep
Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.
Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.