62 Pelaku Usaha Membandel Tak Patuhi Ketentuan PPKM, Langsung Ditindak Satpol PP Kabupaten Cirebon

mereka langsung diberi sanksi teguran lisan maupun tertulis, denda, dan penutupan sementara.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon saat monitoring dan evaluasi PPKM di Pasar Celancang, Kabupaten Cirebon, Senin (25/1/2021). 

"Kemungkinan (PPKM) diperpanjang, tapi memang belum ada surat dari pemprov (Jabar)," kata Imron Rosyadi kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (23/1/2021).

Ia mengatakan, PPKM jilid II akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Mengingat PPKM yang diberlakukan sejak 11 Januari 2021 tersebut akan berakhir pada 25 Januari 2021.

PPKM itupun diklaim berhasil menurunkan angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon.

Bahkan, status kewaspadaan Kabupaten Cirebon dalam risiko penyebaran virus corona menurun dari zona merah menjadi zona oranye.

"Kabupaten Cirebon sekarang zona oranye, dan itu menjadi salah satu indikator keberhasilan PPKM," ujar Imron Rosyadi.

Ia menyampaikan, jika PPKM di Kabupaten Cirebon diperpanjang maka aturan pembatasannya tidak akan berubah.

Di antaranya, aktivitas masyarakat di luar rumah, operasional swalayan, restoran, dan lainnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Heboh Syekh Ali Jaber Disebut Miliki 3 Istri, Kini Terjawab Berikut Klarifikasi Keluarga via Asisten

Baca juga: Di Balik Hasil Pertemuan Anak Sule dan Teddy Soal Warisan Lina, Rizky Febian Ungkap Harapan ke Maia

Sampai 8 Februari 2021

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Sosok Deden, Anak yang Gugat Orangtuanya, Koswara Rp 3 M di Bandung Jadi Sorotan, Siapakah Dia?

Baca juga: Kaesang Disebut Lamar Felicia Tissue, Ibu Sang Kekasih Doakan Putrinya Diterima Baik Keluarga Jokowi

Baca juga: SOSOK Calon Menantu Jokowi, Felicia Tissue yang Dikabarkan Telah Dilamar Kaesang Pangarep

Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved