62 Pelaku Usaha Membandel Tak Patuhi Ketentuan PPKM, Langsung Ditindak Satpol PP Kabupaten Cirebon
mereka langsung diberi sanksi teguran lisan maupun tertulis, denda, dan penutupan sementara.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar Airlangga.
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home kepada 75 persen karyawan.
Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.
Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus. Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen.
Sementara itu, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini lantaran berdasar hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.
Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta.
Sementara itu, di lima provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.
Dengan diperpanjangnya PPKM, kata Airlangga, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.
"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia.
Kasus Justru Meningkat
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengimbau pemerintah daerah untuk memperketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) sesuai instruksi yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, penambahan harian kasus Covid-19 terus meningkat tajam di beberapa daerah, khususnya di DKI Jakarta.
"Mendorong pemerintah daerah memperketat implementasi PSBB dikarenakan jumlah kasus justru semakin melonjak di saat kebijakan PPKM diterapkan," kata Bambang dalam keterangan pers, Kamis (21/1/2021).
Ia meminta pemerintah daerah memperkuat peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat RT dan RW.
Bambang mengatakan, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat soal dampak Covid-19 harus terus ditingkatkan.
"Saat ini kluster Covid-19 di keluarga semakin meningkat, sehingga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak Covid-19 dan kesehatan lingkungan, diharapkan masyarakat juga tetap melaksanakan protokol kesehatan," ujar politikus Partai Golkar itu.
Bertalian dengan itu, Bambang meminta pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang memadai. Dengan begitu, lonjakan kasus Covid-19 dapat tertangani dengan baik.
Selain itu, dia mendorong program vaksinasi Covid-19 agar dilakukan dengan cepat dan tepat. Pemerintah juga diharapkan meyampaikan informasi yang jelas dan lengkap kepada masyarakat tentang vaksin. "Sehingga salah satu upaya untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19 dapat dilakukan walau secara perlahan-lahan," kata Bambang. Secara kumulatif, hingga Rabu (20/1/2021), tercatat ada 939.948 kasus Covid-19 di Tanah Air. Pasien Covid-19 sembuh 763.703 orang dan meninggal dunia 26.857 orang.
WNA Pun Dilarang Masuk
Pemerintah resmi mengumumkan memperpanjang pelarangan Warga Negara Asing ( WNA) masuk ke Indonesia mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).
"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Airlangga.
Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.
Sebelumnya, diketahui pemerintah melarang masuk WNA ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021. Ketentuan ini menjadi tahap pertama pelarangan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kemudian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut berlaku Jumat (15/1/2021) hingga 25 Januari 2020.
SE itu diterbitkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambahkan beberapa ketentuan baru yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk untuk varian baru.
Dalam SE Nomor 2, pemerintah menyatakan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.
"Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia," demikian salah satu poin aturan bagi WNA yang dikutip dari lembaran SE tersebut, Jumat.