62 Pelaku Usaha Membandel Tak Patuhi Ketentuan PPKM, Langsung Ditindak Satpol PP Kabupaten Cirebon
mereka langsung diberi sanksi teguran lisan maupun tertulis, denda, dan penutupan sementara.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satpol PP Kabupaten Cirebon menindak puluhan pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan PPKM.
Puluhan pelaku usaha itu terjaring operasi pendisiplinan selama masa PPKM yang berlangsung sejak 11 - 25 Januari 2021.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, selama kurun waktu tersebut terdapat 62 pelaku usaha yang melanggar.
Baca juga: Kabupaten Kuningan Pastikan Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari, Ini Penjelasan Bupati Acep
Baca juga: Download Lagu Tanpa Batas MP3, Cover Amanda Manopo OST Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Dengerin Suaranya
Baca juga: Dua Orang Pemalak di Cimenyan Dikeroyok Warga, Seorang di Antaranya Tewas di Lokasi Kejadian
Menurut dia, mereka langsung diberi sanksi teguran lisan maupun tertulis, denda, dan penutupan sementara.
"Ada 62 pelaku usaha yang tindak Satpol PP selama PPKM di Kabupaten Cirebon," ujar Imron Rosyadi saat ditemui usai monitoring dan evaluasi PPKM bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon di Pasar Celancang, Kabupaten Cirebon, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan, Satpol PP juga berhasil mengumpulkan Rp 7,5 juta dari sanksi denda pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM dan langsung disetor ke kas daerah.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan puluhan pelaku usaha tersebut di antaranya mengenai pembatasan jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan tempat duduk, dan lainnya.
Selain itu, terdapat dua tempat usaha yang ditutup sementara karena pelanggaran yang dilakukannya tergolong cukup berat.
Yakni, belum menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan, misalnya wastafel dan hand sanitizer.
Karenanya, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk lebih mematuhi aturan pada PPKM tahap kedua yang berlangsung mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
"Ini harus menjadi catatan, pada PPKM tahap dua jangan ada lagi pelaku usaha yang melanggar," kata Imron Rosyadi.
Imron menyampaikan, selama PPKM tahap pertama juga masih ditemukan masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Ia berharap, hal semacam itu tidak lagi ditemukan saat berlangsungnya PPKM tahap dua di Kabupaten Cirebon.
"Kami mohon protokol kesehatan ini selalu dijaga untuk melindungi diri dan keluarga," ujar Imron Rosyadi.
Diperpanjang
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon diperpanjang hingga dua pekan ke depan.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, PPKM tahap dua dilaksanakan mulai 26 Januari - 8 Februari 2021.
Mengingat PPKM tahap pertama yang dilaksanakan sejak 11 Januari 2021 berakhir pada hari ini.
"Besok langsung dilanjutkan PPKM berikutnya sampai bulan depan," kata Imron Rosyadi saat ditemui usai monitoring dan evaluasi PPKM bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon di Pasar Celancang, Kabupaten Cirebon, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Khawatir Pergerakan Tanah Makin Meluas, Warga Tarikolot Majalengka Sedot Saluran Air yang Menggenang
Baca juga: Download Lagu Tanpa Batas MP3, Cover Amanda Manopo OST Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Dengerin Suaranya
Baca juga: Dua Orang Pemalak di Cimenyan Dikeroyok Warga, Seorang di Antaranya Tewas di Lokasi Kejadian
Ia mengatakan, selama PPKM kali ini masih ditemukan masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar aturan yang diberlakukan.
Di antaranya, kurang disiplinnya masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan PPKM.
Misalnya, pembatasan jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung yang datang, pengaturan tempat duduk, dan lainnya.
"Kami minta dalam PPKM tahap dua semua harus patuh terhadap aturan yang ditetapkan," ujar Imron Rosyadi.
Sementara Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Sugir, mengatakan, berdasarkan hasil rapat virtual bersama Satgas Covid-19 pusat PPKM akan diterapkan di 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
Pasalnya, menurut dia, pada PPKM sebelumnya yang hanya diberlakukan di sebagian wilayah dinilai belum efektif menekan penyebaran Covid-19.
"Kabupaten Cirebon ini PPKM, tapi daerah sekitarnya tidak, jadi masyarakatnya tetap bergerak keluar masuk," kata Sugir.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, menyebut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kabupaten Cirebon kemungkinan akan diperpanjang.
Pasalnya, hal tersebut didasarkan pada keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM di Jawa - Bali.
Namun, Imron mengakui hingga kini Pemkab Cirebon masih menunggu surat perpanjangan PPKM dari Pemprov Jabar.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Mahasiswi Kebidanan yang Akan ke Kampus Tewas Terlindas Truk di Garut
Baca juga: Cirebon Punya Griya Hidroponik, Tempat Belanja Kebutuhan Sayuran Bebas Pestisida Sekaligus Berwisata
"Kemungkinan (PPKM) diperpanjang, tapi memang belum ada surat dari pemprov (Jabar)," kata Imron Rosyadi kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (23/1/2021).
Ia mengatakan, PPKM jilid II akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Mengingat PPKM yang diberlakukan sejak 11 Januari 2021 tersebut akan berakhir pada 25 Januari 2021.
PPKM itupun diklaim berhasil menurunkan angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Bahkan, status kewaspadaan Kabupaten Cirebon dalam risiko penyebaran virus corona menurun dari zona merah menjadi zona oranye.
"Kabupaten Cirebon sekarang zona oranye, dan itu menjadi salah satu indikator keberhasilan PPKM," ujar Imron Rosyadi.
Ia menyampaikan, jika PPKM di Kabupaten Cirebon diperpanjang maka aturan pembatasannya tidak akan berubah.
Di antaranya, aktivitas masyarakat di luar rumah, operasional swalayan, restoran, dan lainnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Heboh Syekh Ali Jaber Disebut Miliki 3 Istri, Kini Terjawab Berikut Klarifikasi Keluarga via Asisten
Baca juga: Di Balik Hasil Pertemuan Anak Sule dan Teddy Soal Warisan Lina, Rizky Febian Ungkap Harapan ke Maia
Sampai 8 Februari 2021
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Sosok Deden, Anak yang Gugat Orangtuanya, Koswara Rp 3 M di Bandung Jadi Sorotan, Siapakah Dia?
Baca juga: Kaesang Disebut Lamar Felicia Tissue, Ibu Sang Kekasih Doakan Putrinya Diterima Baik Keluarga Jokowi
Baca juga: SOSOK Calon Menantu Jokowi, Felicia Tissue yang Dikabarkan Telah Dilamar Kaesang Pangarep
Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.
Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar Airlangga.
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home kepada 75 persen karyawan.
Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.
Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus. Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen.
Sementara itu, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini lantaran berdasar hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.
Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta.
Sementara itu, di lima provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.
Dengan diperpanjangnya PPKM, kata Airlangga, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.
"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia.
Kasus Justru Meningkat
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengimbau pemerintah daerah untuk memperketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) sesuai instruksi yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, penambahan harian kasus Covid-19 terus meningkat tajam di beberapa daerah, khususnya di DKI Jakarta.
"Mendorong pemerintah daerah memperketat implementasi PSBB dikarenakan jumlah kasus justru semakin melonjak di saat kebijakan PPKM diterapkan," kata Bambang dalam keterangan pers, Kamis (21/1/2021).
Ia meminta pemerintah daerah memperkuat peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat RT dan RW.
Bambang mengatakan, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat soal dampak Covid-19 harus terus ditingkatkan.
"Saat ini kluster Covid-19 di keluarga semakin meningkat, sehingga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak Covid-19 dan kesehatan lingkungan, diharapkan masyarakat juga tetap melaksanakan protokol kesehatan," ujar politikus Partai Golkar itu.
Bertalian dengan itu, Bambang meminta pemerintah menyiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang memadai. Dengan begitu, lonjakan kasus Covid-19 dapat tertangani dengan baik.
Selain itu, dia mendorong program vaksinasi Covid-19 agar dilakukan dengan cepat dan tepat. Pemerintah juga diharapkan meyampaikan informasi yang jelas dan lengkap kepada masyarakat tentang vaksin. "Sehingga salah satu upaya untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19 dapat dilakukan walau secara perlahan-lahan," kata Bambang. Secara kumulatif, hingga Rabu (20/1/2021), tercatat ada 939.948 kasus Covid-19 di Tanah Air. Pasien Covid-19 sembuh 763.703 orang dan meninggal dunia 26.857 orang.
WNA Pun Dilarang Masuk
Pemerintah resmi mengumumkan memperpanjang pelarangan Warga Negara Asing ( WNA) masuk ke Indonesia mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).
"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Airlangga.
Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.
Sebelumnya, diketahui pemerintah melarang masuk WNA ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021. Ketentuan ini menjadi tahap pertama pelarangan tersebut.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kemudian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut berlaku Jumat (15/1/2021) hingga 25 Januari 2020.
SE itu diterbitkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambahkan beberapa ketentuan baru yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk untuk varian baru.
Dalam SE Nomor 2, pemerintah menyatakan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.
"Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia," demikian salah satu poin aturan bagi WNA yang dikutip dari lembaran SE tersebut, Jumat.