Gara-gara Masalah Ini Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Sehari Sebelum Sidang Satu Anaknya Meninggal
Masalah yang melatarbelakangi munculnya kasus anak gugat orangtua di PN Bandung, ternyata gegara soal sewa tempat warisan
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Masalah yang melatarbelakangi munculnya kasus anak gugat orangtua di PN Bandung, ternyata gegara soal sewa tempat warisan.
Yang lebih mencengangkan, ternyata perjanjian sewanya Rp 8 juta, tapi permintaan ganti rugi dalam gugatan sang anak pada orangtua itu mencapai Rp 3 miliar belum ditambah kerugian material dan imaterial.
Seperti diketahui, kini dikabarkan bahwa satu di antara anak yang menggugat orangtuanya, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Sidang Digelar di PN Bandung

Masitoh disebutkan tidak ikut menggugat secara tertulis dalam gugatan, karena ia seorang advokat yang menjadi kuasa hukum dari penggugat yang terdiri dari Deden dan Nining. Adapun Deden merupakn saudara kakak adik dengan almarhumah Masitoh.
Dalam gugatannya, Deden dan Nining meminta Koswara yang merupakan orangtuanya sendiri, Hamidah dan Imas Solihah yang masih saudara kandung untuk membayar Rp 3 miliar dan membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Mamah Eny Titipkan Koper Isinya Batu Nisan dan Kain Kafan, Denny Cagur Menangis
Baca juga: Kabupaten Cirebon Menjadi Zona Oranye, Bupati Klaim PPKM Sukses Diterapkan di Cirebon
Baca juga: Masitoh Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar ke PN Bandung, Dirinya Meninggal Satu Hari Sebelum Sidang
Gugatan itu dilayangkan karena orangtuanya bersama dua saudaranya telah berupaya meminta Deden pindah dari toko tersebut, padahal sudah ada perjanjian sewa atas tempat, tanah dan bangunan yang merupakan harta warisan tersebut.
"Semuanya anak sebapak dan seibun ( saudara kandung). Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah (35) di PN Bandung, Selasa (19/1/2021).
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga dari Koswara.
Selain menggugat Koswara, anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat.
Hamidah menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).
Baca juga: Seorang Wanita di Bangka Tewas Dicabik-cabik Buaya Besar,Anaknya Lihat Jasad Ibu Diseret Reptil Buas
Baca juga: Pembunuh Anggota Geng Motor yang Galang Dana Korban Longsor Cimanggung DPO, 3 Tersangka Masuk Bui
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.
Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa. Kemudian,
Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.