Gara-gara Masalah Ini Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Sehari Sebelum Sidang Satu Anaknya Meninggal
Masalah yang melatarbelakangi munculnya kasus anak gugat orangtua di PN Bandung, ternyata gegara soal sewa tempat warisan
Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah karena sudah menjadi tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.
"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Setelah munculnya gugatan itu, kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucapnya.
Baca juga: Jenazah Pramugari Oke Korban Sriwijaya Air Tiba di Rumah Duka, Tangisan Keluarga Pun Tak Terbendung
Baca juga: Belum Genap Sehari Arwinto Tewas Dikeroyok Napi di Lapas Indramayu, Pelaku Dengar Korban adalah Cepu
Sidang Hari Ini Ditunda Ini Penyebabnya
Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri diagendakan digelar hari ini, Selasa (19/1/2021).
Sebelumnya, Selasa (12/12021) baru tahap pemeriksaan berkas.
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.
Disebutkan pula dalam berkas gugatan, bahwa selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung menjadi turut tergugat.
Pada sidang hari ini, yang mengagendakan pemeriksaan berkas pun hakim terpaksa harus menunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha, itu terlihat Koswara bersama anaknya, Hamidah, hadir di PN Bandung.
Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Sementara kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.