Kasus Habib Rizieq Shihab

Upaya Lepas dari Status Tersangka Pupus, Habib Rizieq Bakal Disidang, Kini sedang Sakit di Penjara

Usaha melepas status tersangka Habib Rizieq Shihab melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Habib Rizieq kecewa.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Rizieq 

"Kami harap ada kebijakan dari kepolisian agar beliau dapat diantar ke rumah sakit yang memang memiliki rekam jejak penanganan kesehatan beliau," ucapnya.

Penahanan Rizieq

Rizieq Shihab telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak 12 Desember 2020 siang hingga 13 Desember 2020 dini hari.

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Kendala Membawa Vaksin Covid-19 di Kota Bandung, Harus dalam Boks Pendingin 2-8 Derajat Celcius

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektivitas dan objektivitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Rizieq selama 40 hari. Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS (Rizieq) diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, 30 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Sakit di Rutan Polda Metro, Tolak Oksigen dari Dokter Polisi hingga Kondisi Mengkhawatirkan"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Menyesatkan"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved