Kasus Habib Rizieq Shihab

Upaya Lepas dari Status Tersangka Pupus, Habib Rizieq Bakal Disidang, Kini sedang Sakit di Penjara

Usaha melepas status tersangka Habib Rizieq Shihab melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Habib Rizieq kecewa.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Rizieq 

TRIBUNCIREBON.COM - Usaha melepas status tersangka Habib Rizieq Shihab melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas.

//

Hakim tunggal memutus praperadilan Habib Rizieq ditolak karena penetapan tersangka oleh polisi dinilai sudah memenuhi prosedur hukum.

Dengan demikian kasus pelanggaran protokol kesekatan acara kerumunan massa di Petamburan terus belanjut.

Jika semua berkas pemeriksaan tuntas, maka Habib Rizieq akan dibawa ke ruang sidang untuk diputus berasalah atau bebas.

Atas putusan praperadilan ditolak, pihak Habib Rizieq kecewa dan menyebut putusan hakim sesat.

Kuasa Hukum tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menganggap penolakan permohonan praperadilan kliennya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti adalah keputusan yang menyesatkan.

Baca juga: Sakit saat di Penjara, Habib Rizieq Tak Mau Pakai Oksigen dari Dokter Polisi, Begini Kondisinya Kini

Baca juga: Jaket Merah Bocah Cilik jadi Saksi Bisu Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Sempat Dipakai di Bandara

Baca juga: Puluhan Warga Demam dan Lumpuh Massal, Belum Ada Penanganan Dari Pemda, Begini Ciri Penyakitnya

Baca juga: Memasuki Bulan Jumadil Akhir, Ini Jadwal Puasa Ayyamul Bidh dan Amalan Lainnya yang Bisa Dikerjakan

Ia menilai, hakim telah menggabungkan pasal 93 UU Kekarantinaan yang bersifat lex spesialis dan pasal 160 KUHP yang bersifat undang-undang umum.

“Maka kami bependapat putusan hakim tunggal itu sesat, menyesatkan karena menggabungkan UU lex specialis dengan UU lex generalis,” ujar Alamsyah kepada wartawan seusai pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Menurut dia, penggabungan antara UU khusus dan UU Umum dilarang sejak zaman dahulu. Oleh karena itu, polisi tidak bisa menggabungkan peristiwa pidana khusus ke dalam pidana umum lalu menahan tersangka.

“Menurut teori hukum selama ini, bila ada beberapa peraturan perundang-undangan yang disangkakan pidana pada seseorang maka diambil delik umum dan delik khusus, maka yang diambil delik khusus, delik umum dikesampingkan, tapi ini (kasus Rizieq Shihab) enggak,” tambah Alamsyah.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam sidang praperadilan, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak permohonan gugatan praperadilan Rizieq Shihab. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sayuti.

Sayuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan sudah sah.

Penyidik Polda Metro Jaya, lanjutnya, berkesimpulan acara Rizieq di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," kata Sahyuti.

Selain kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dua kasus lain.

Dua kasus tersebut, yakni kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor dan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kondisi Habib Rizieq Mengkhawatirkan

Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab sakit-sakitan di penjara Rutan Polda Metro Jaya.

Kini kesehatan Habib Rizieq Shihab dikabarkan sedang dalam kondisi yang kurang baik dan mengkhawatirkan.

Rizieq Shihab dikabarkan mengeluh sakit lambung sejak akhir Desember 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Jumat (8/1/20210).

Dilansir dari Kompas.com, menurut Kombes Yusri Yunus, Rizieq Shihab mengaku kondisinya sempat menurun. Pimpinan FPI itu bahkan membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya.

"Kondisi sekarang bagus tadi baru dicek lagi. Kami SOP untuk kesehatan dia kami lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Kini, polisi dan dokter pribadi Rizieq dari MER-C terus memantu kondisinya secara berkala. Kondisi Rizieq saat itu dikabarkan membaik.

Saturasi oksigennya saat itu berada di angka 98 persen.

Baca juga: Realisasi Insentif Guru Honorer di Majalengka Tinggal Menunggu Waktu

"Sehat itu, dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kami. Dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.

Tolak oksigen dari dokter polisi Meski sesak napas, Rizieq menolak pemberian oksigen dari dokter jaga yang ingin menangani sakitnya.

"Kemarin pada saat dia tidak enak badan karena ada asam lambung, kami siapkan oksigen. Kami kasih, tidak mau, dia maunya oksigennya dia," ujar Yusri, Jumat lalu.

Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab kini masih ditahan. Di balik Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, ia rupanya menulis surat.
Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab kini masih ditahan. Di balik Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, ia rupanya menulis surat. (TRIBUNNEWS.COM/HO)

Yusri mengatakan, Rizieq hanya meminta oksigen miliknya yang selalu dibawa sebelum ditahan atas kasus kerumunan.

"Ada (rekaman kamera) CCTV-nya, ada semua. Kami kasih, tidak mau, dia (Rizieq) maunya oksigennya dia. Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen. Di mobilnya juga ada tabung oksigen," kata Yusri.

Rizieq juga meminta pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pribadinya dari MER-C.

Namun, lanjut Yusri, penanganan kondisi kesehatan Rizieq juga turut didampingi tim kesehatan Polda Metro Jaya.
"Bukan (hanya dari MER-C). Polda juga ada, MER-C juga. Dia minta didampingi oleh dokter pribadinya dari MER-C," kata Yusri.

Kondisinya mengkhawatirkan

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan, kondisi Rizieq masih mengkhawatirkan karena sakit yang dideritanya.

"Beliau masih lemah kondisi kesehatannya, lambungnya butuh penanganan khusus dan lebih mendalam," ujar Aziz saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

"Intinya kondisi beliau mengkhawatirkan," ucapnya.

Aziz mengatakan, Rizieq mendapatkan penanganan yang baik dari bidang kesehatan Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah Dokkes Polda dan Tahti Polda sangat baik dalam penanganan beliau," kata Aziz.

Aziz berharap Rizieq dapat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang baik guna mengatasi keluhannya.

"Kami harap ada kebijakan dari kepolisian agar beliau dapat diantar ke rumah sakit yang memang memiliki rekam jejak penanganan kesehatan beliau," ucapnya.

Penahanan Rizieq

Rizieq Shihab telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak 12 Desember 2020 siang hingga 13 Desember 2020 dini hari.

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Kendala Membawa Vaksin Covid-19 di Kota Bandung, Harus dalam Boks Pendingin 2-8 Derajat Celcius

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektivitas dan objektivitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Rizieq selama 40 hari. Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS (Rizieq) diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, 30 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Sakit di Rutan Polda Metro, Tolak Oksigen dari Dokter Polisi hingga Kondisi Mengkhawatirkan"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Menyesatkan"

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved