SIAP-SIAP Bandung Raya dan Bodebek Terapkan PSBB Proporsional atau PPKM 11-25 Januari 2021

Bodebek dan Bandung Raya siap terapkan PPKM terhitung mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (1/12/2020). PPKM ini wajib diterapkan terhitung mulai 11- 25 Januari 2021. 

Airlangga menjelaskan, seluruh kawasan DKI Jakarta bakal menerapkan pembatasan sosial yang lebih ketat.

Sementara untuk Jawa Barat kawasan yang mengalami pengetatan yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Untuk Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

Untuk wilayah Jawa Barat di luar Jabodetabek, pengetatan pembatasan sosial dilakukan di antaranya Bandung, Kabupaten Bandung Barat, serta Cimahi

Sementara untuk kawasan provinsi Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, serta Banyumas. Untuk DI Yogyakarta kabupaten/kota dengan pengetatan pembatasan sosial yakni Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Untuk Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara Bali, wilayah yang dengan pembatasan sosial diperketat yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Ini adalah sesuai dengan amanat PP Nomor 1 2020, mekanismenya sudah jelas dan sudah ada usulan daerah dan ke Menteri Kesehatan dan edaran Menteri Dalam Negeri. Diharapkan 11 Januari sampai 25 Januari mobilitas di Pulau Jawa dan kota-kota tersebut di Bali akan dimonitor secara ketat," jelas Airlangga.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved