SIAP-SIAP Bandung Raya dan Bodebek Terapkan PSBB Proporsional atau PPKM 11-25 Januari 2021
Bodebek dan Bandung Raya siap terapkan PPKM terhitung mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenalkan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang wajib dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM ini wajib diterapkan terhitung mulai 11 Januari - 25 Januari 2021.
Juru Bicara Pemerintah, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan PPKM karena menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus Covid-19 di tingkat nasional.
"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dikutip dari tayangan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).
"Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020 (awal pandemi)," tambahnya.
Adapun PPKM berfokus kepada sektor yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.
Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan untuk tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Di Jawa Barat, pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi) serta Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang).
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut.
Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM agar warga tetap produktif dan aman Covid-19.
Baca juga: Empat Provinsi Ini Konsisten Menyumbang Angka Kematian Tertinggi Akibat Covid-19 Sejak September
Baca juga: Ini Efek Vaksin Sinovac Pada Tubuh Usai Disuntikan, Menkes Minta Kepala Daerah Fokus Efek Vaksinasi
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, lanjut Kang Emil, Kabupaten Karawang yang sudah empat minggu berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus zona merah atau juga masuk dalam kriteria daerah yang diwajibkan pusat untuk melakukan PPKM.
Ridwan Kamil menegaskan, PPKM tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional maupun PSBB Skala Mikro yang selama ini telah diterapkan.
Kang Emil menegaskan, PPKM alias PSBB Proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.
"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tambahnya.
Saat ini, Kang Emil berujar, pihaknya tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Selain itu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Jadi hari-hari ini (jelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena kebijakan macam-macam, ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," kata Kang Emil.
Baca juga: Badan Irfan Hakim Tiba-tiba Panas, Lemas, Beranikan Diri untuk Test Swab, Hasilnya Positif Covid-19
Baca juga: Padahal Amanda Manopo Cuma Nyanyi Ost Ikatan Cinta, tapi Ariel Noah Disebut-sebut Kepincut, Beneran?
Perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Jabar, katanya, masih terus terjadi. Jika pemerintah pusat mengatakan pembatasan sosial hanya dilakukan di Bodebek dan Bandung Raya, nyatanya Kabupaten Karawang tengah mengalami peningkatan kasus Covid-19 sejak bulan lalu.
"Harusnya Karawang masuk dalam kriteria. Kemarin pusat kan hanya Bodebek dan Bandung Raya. Jadi hari-hari ini, Pak Sekda saya perintahkan sosialisasi kepada kepala daerah. Karena macam-macam, ada yang 75 persen, 50 persen WFH, tergantung zona merah, jadi kita akan proporsional," katanya.
Tantangan penanganan Covid-19 di Jabar, katanya, terutama ketersediaan ruang rumah sakit. Makanya pihaknya tengah berupaya memindahkan sebagian perawatan ke ruang atau gedung negara lainnya.
"Sedang berproses, sehingga rumah sakit lebih lowong untuk pasien komorbid sedang dan berat. Kalau sekarang komorbid ringan juga di rumah sakit. Itu yang menghabiskan ruang. Semoga dengan metode ini selesai," katanya.
Saat ditanya apakah memerlukan peraturan gubernur yang baru untuk mengatur pembatasan sosial mulai 11 Januari kelak, Gubernur mengatakan hal tersebut tidak perlu karena sudah ada pergub terdahulu yang membahas PSBB transisi, proporsional, dan mikro.
Gubernur mengatakan PSBB kali ini dinilai tidak akan melumpuhkan perekonomian secara keseluruhan karena tidak dilakukan di semua kawasan Jabar, hanya daerah yang memiliki kasus Covid-19 paling tinggi.
"Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bahwa hal begini akan terus. Bedanya, proses PSBB ini ada penyemangat dengan vaksinasi berbarengan. Kalau dulu kan tanpa ada vaksin. Jadi ngitungnya belum clear. Sekarang insya Allah lebih baik," katanya.
Mengenai pembelajaran tatap muka, katanya, sudah pasti tidak diperbolehkan untuk daerah yang menjalani PSBB.
PSBB Jawa Bali
Keempat parameter tersebut adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional yang sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.
"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).
Airlangga menjelaskan, seluruh kawasan DKI Jakarta bakal menerapkan pembatasan sosial yang lebih ketat.
Sementara untuk Jawa Barat kawasan yang mengalami pengetatan yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Untuk Banten yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
Sementara untuk kawasan provinsi Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, serta Banyumas. Untuk DI Yogyakarta kabupaten/kota dengan pengetatan pembatasan sosial yakni Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Untuk Jawa Timur meliputi Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara Bali, wilayah yang dengan pembatasan sosial diperketat yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Ini adalah sesuai dengan amanat PP Nomor 1 2020, mekanismenya sudah jelas dan sudah ada usulan daerah dan ke Menteri Kesehatan dan edaran Menteri Dalam Negeri. Diharapkan 11 Januari sampai 25 Januari mobilitas di Pulau Jawa dan kota-kota tersebut di Bali akan dimonitor secara ketat," jelas Airlangga.