SIAP-SIAP Bandung Raya dan Bodebek Terapkan PSBB Proporsional atau PPKM 11-25 Januari 2021
Bodebek dan Bandung Raya siap terapkan PPKM terhitung mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tambahnya.
Saat ini, Kang Emil berujar, pihaknya tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Selain itu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Jadi hari-hari ini (jelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena kebijakan macam-macam, ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," kata Kang Emil.
Baca juga: Badan Irfan Hakim Tiba-tiba Panas, Lemas, Beranikan Diri untuk Test Swab, Hasilnya Positif Covid-19
Baca juga: Padahal Amanda Manopo Cuma Nyanyi Ost Ikatan Cinta, tapi Ariel Noah Disebut-sebut Kepincut, Beneran?
Perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Jabar, katanya, masih terus terjadi. Jika pemerintah pusat mengatakan pembatasan sosial hanya dilakukan di Bodebek dan Bandung Raya, nyatanya Kabupaten Karawang tengah mengalami peningkatan kasus Covid-19 sejak bulan lalu.
"Harusnya Karawang masuk dalam kriteria. Kemarin pusat kan hanya Bodebek dan Bandung Raya. Jadi hari-hari ini, Pak Sekda saya perintahkan sosialisasi kepada kepala daerah. Karena macam-macam, ada yang 75 persen, 50 persen WFH, tergantung zona merah, jadi kita akan proporsional," katanya.
Tantangan penanganan Covid-19 di Jabar, katanya, terutama ketersediaan ruang rumah sakit. Makanya pihaknya tengah berupaya memindahkan sebagian perawatan ke ruang atau gedung negara lainnya.
"Sedang berproses, sehingga rumah sakit lebih lowong untuk pasien komorbid sedang dan berat. Kalau sekarang komorbid ringan juga di rumah sakit. Itu yang menghabiskan ruang. Semoga dengan metode ini selesai," katanya.
Saat ditanya apakah memerlukan peraturan gubernur yang baru untuk mengatur pembatasan sosial mulai 11 Januari kelak, Gubernur mengatakan hal tersebut tidak perlu karena sudah ada pergub terdahulu yang membahas PSBB transisi, proporsional, dan mikro.
Gubernur mengatakan PSBB kali ini dinilai tidak akan melumpuhkan perekonomian secara keseluruhan karena tidak dilakukan di semua kawasan Jabar, hanya daerah yang memiliki kasus Covid-19 paling tinggi.
"Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bahwa hal begini akan terus. Bedanya, proses PSBB ini ada penyemangat dengan vaksinasi berbarengan. Kalau dulu kan tanpa ada vaksin. Jadi ngitungnya belum clear. Sekarang insya Allah lebih baik," katanya.
Mengenai pembelajaran tatap muka, katanya, sudah pasti tidak diperbolehkan untuk daerah yang menjalani PSBB.
PSBB Jawa Bali
Keempat parameter tersebut adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional yang sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.
"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).