SIAP-SIAP Bandung Raya dan Bodebek Terapkan PSBB Proporsional atau PPKM 11-25 Januari 2021
Bodebek dan Bandung Raya siap terapkan PPKM terhitung mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenalkan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang wajib dilakukan di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM ini wajib diterapkan terhitung mulai 11 Januari - 25 Januari 2021.
Juru Bicara Pemerintah, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan PPKM karena menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus Covid-19 di tingkat nasional.
"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dikutip dari tayangan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).
"Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020 (awal pandemi)," tambahnya.
Adapun PPKM berfokus kepada sektor yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.
Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan untuk tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Di Jawa Barat, pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi) serta Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang).
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut.
Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM agar warga tetap produktif dan aman Covid-19.
Baca juga: Empat Provinsi Ini Konsisten Menyumbang Angka Kematian Tertinggi Akibat Covid-19 Sejak September
Baca juga: Ini Efek Vaksin Sinovac Pada Tubuh Usai Disuntikan, Menkes Minta Kepala Daerah Fokus Efek Vaksinasi
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, lanjut Kang Emil, Kabupaten Karawang yang sudah empat minggu berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus zona merah atau juga masuk dalam kriteria daerah yang diwajibkan pusat untuk melakukan PPKM.
Ridwan Kamil menegaskan, PPKM tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional maupun PSBB Skala Mikro yang selama ini telah diterapkan.
Kang Emil menegaskan, PPKM alias PSBB Proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.