FPI Kuningan Diklaim Legal, hingga Saat ini Masih Koordinasi dengan FPI Pusat Terkait Pembubaran

Lukman mengutarakan, untuk FPI Kuningan secara legal telah diakui pemerintah dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN – Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah, mendapat tanggapan dari Sekretaris FPI Kuningan.

Saat dihubungi Lukman mengatakan, hingga sekarang FPI daerah terus melakukan kordinasi dengan pengurus FPI Pusat.

“Kita tidak bisa berikan komentar lebih. Sebab hingga kini masih kordinasi dengan pusat,” ungkap Lukman saat dikonfirmasi via seluler tadi, Rabu (30/12/2020).

Beredar berita pembubaran soal ormas FPI, kata dia, pihaknya menganggap bahwa FPI dianggap dibubarkan oleh pemerintah.

“Itu tidak dibubarkan, melainkan dianggap dibubarkan,” ujarnya.

Lukman mengutarakan, untuk FPI Kuningan secara legal telah diakui pemerintah dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Organisasi kita terdaftar dan setiap tahunnya mengikuti arahan Kesbang Pol untuk verifikasi kepenguran,” ujarnya.

Pendirian FPI di Kuningan, kata dia, ini berdiri sejak tahun 2012 dengan mengikuti agenda pemerintah dan lingkungan masyarakat.

“Terakhir kita di undang Badan Kesbang Pol berkaitan dengan kerukunan umat beragama,” ungkapnya.

tidak hanya itu, kata dia, FPI di Kuningan selain melakukan pengajian di setiap lingkungan masyarakat.

Baca juga: Ini Tanggapan FPI Majalengka Soal Pembubaran Organisasi dan Pelarangan Aktivitasnya

Baca juga: Puluhan Personel Brimob dan TNI Datangi Markas FPI di Petamburan, Cabuti Sejumlah Atribut FPI

“Juga ikut serta dalam membantu warga terkena bencana alam. Seperti di Kecamatan Cibingbin tahun lalu, ita bantu warga dan FPI berada di lokasi selama dua minggu disana,” ujarnya.

Belum lama, kata dia, FPI lakukan pembelaan terhadap Pondok Pesantren akibat diksi limbah yang keluar dari pejabat legislative sebelumnya.

“Iya kemarin kita bela pesantren,” ujarnya.

Tadinya, Lukman mengaku bahwa hari ini (Rabu, 30/12/2020) merupakan jadwal audensi dengan DPRD Kuningan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved