FPI Kuningan Diklaim Legal, hingga Saat ini Masih Koordinasi dengan FPI Pusat Terkait Pembubaran
Lukman mengutarakan, untuk FPI Kuningan secara legal telah diakui pemerintah dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
“Namun hal itu ditunda akibat agenda DPRD Kuningan dengan kesibukannya,” katanya.
Yang jelas, lanjut Lukman, FPI Kuningan bareng warga hingga kini lebih focus melakukan pendampingan terhadap kasus penembakan 6 suhada tersebut.
“Iya, sekarang kita focus soal 6 suhada yang terjadi beberapa waktu lalu,” katanya. (*)
Baca juga: Polisi Tembak Istri dan Anaknya Lalu Tewas Tembak Diri Sendiri di Tebet, Berawal dari Cekcok
Baca juga: Seorang Gadis Lahirkan Sendiri Bayinya di Kamar Mandi, Lalu Habisi Darah Dagingnya Tersebut
Berita Terkait