Polisi Bakal Panggil Gubernur Jabar dan Bupati Bogor Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab di Megamendung

Pekan depan, selain memanggil gubernur dan bupati, penyidik juga memanggil Habib Rizieq Shihab untuk kedua kalinya.  

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Seyogianya yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan. Kami  juga mengimbau,  tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi meningkatkan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penyidikan.

Peningkatan status kasus menjadi penyidikan itu dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Sehingga, diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Pria Berpeci Hitam Tertunduk Lesu Jelang Sidang Perdata, Ternyata Digugat oleh Anaknya Sendiri

Baca juga: Kiprah M Sholihin, Cabup Indramayu Termiskin, Dulu Sempat Jualan Koran, Duitnya untuk Biaya Kuliah

Baca juga: Ustaz Ujang Busthomi Baca Sholawat Nabi Lalu Datangi Tempat Mandi 40 Bidadari di Gunungkarung

Baca juga: Mauro Icardi Berpeluang Pindah ke AC Milan dan Bisa Menjadi Petaka bagi Inter Milan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memanggil 15 orang untuk dilakukan klarifikasi.

Dari belasan orang itu, diketahui 12 orang hadir memenuhi panggilan klarifikasi dan tiga orang mangkir tanpa keterangan, serta satu orang tak hadir karena Covid-19.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli epidemiologi, dan memeriksa kamera pengawas di lokasi sekitar serta menganalisis salah satu kanal YouTube.

"Penyidik juga menganalisis CCTV di TKP, dan menganalisis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi. 

Penyidik pun mempelajari keputusan bupati soal adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diputuskan bupati Bogor dari tanggal 28 Oktober-25 November 2020.

Berdasarkan keputusan ini, diketahui bahwa Kabupaten Bogor tengah dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dalam kebijakan ini, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi.

"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.

Penanggulangan wabah yang diterapkan Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan mengurangi angka kematian.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Patoppoi, penyidik menemukan fakta bahwa rangkaian kegiatan penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu ini tidak mematuhi imbauan Satgas Covid. Sebab, saat kegiatan ini digelar, Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB.

Sementara acara dihadiri 3.000 orang atau lebih dari 150 orang, dan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB atau lebih dari tiga jam.

"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.

Untuk itu, Pattopoi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara itu, ditemukan juga fakta rangkaian kegiatan itu ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan upaya menghalangi penanggulangan wabah.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular," ucap Patoppoi.

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Dipanggil ke Polda Metro Jaya Juga 

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan sang menantu, Irfan Alaydrus kembali dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) mendatang.

Pemanggilan keduanya diketahui terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Sabtu, 14 November 2020 lalu.

"Saksi sudah kita panggil, termasuk ada beberapa pemanggilan kedua, yang memang kita rencanakan, termasuk MRS bersama dengan menantunya akan kita panggil untuk dilakukan pada Senin sesuai dengan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Para Relawan Perkokoh Barisan Demi Menangkan Nina-Lucky di Pilkada Indramayu 2020

Baca juga: Lagi Cari Ikan, Nelayan Malah Enggak Sengaja Tangkap Buaya 2 Meter, Kaget Lihat Sisik Besar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Yusri melanjutkan, pada Jumat (4/12/2020) hari ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi dengan rincian:

1. Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta (GE)

2. Kasudinhub Jakarta Pusat (MS)

3. BPBD DKI Jakarta (SK)

4. Kepala Labkesda DKI Jakarta (EM)

Selain keempat orang yang diperiksa, penyidik juga mempersiapkan sejumlah berkas.

Termasuk juga melakukan koordinasi dengan beberapa instansi dan ahli-ahli epidemiologi.

Yusri menyebut gelar perkara akan dilakukan setelah semua aspek, seperti berita acara, keterangan saksi-saksi dan alat bukti sudah lengkap.

"Nantinya kalau sudah lengkap akan kami gelarkan," ucapnya.

Baca juga: Anak Buah Jokowi, Moeldoko, Datangi Gedung Pakuan Bertemu Ridwan Kamil, Ada Urusan Apa Ya?

Yusri dalam kesempatan tersebut berharap Rizieq Shihab dan menantunya patuh terhadap aturan hukum untuk dapat hadir dalam pemeriksaan Senin (7/12/2020) mendatang.

Selain itu, Yusri juga memberikan imbauan kepada massa simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak hadir saat proses pemanggilan.

Ia meminta Rizieq Shihab dan sang menantu hadir hanya didampingi oleh pengacara.

"Cukup ditemani pengacaranya, siapapun yang membawa massa akan kita tindak tegas. Aturan PSSB sudah jelas, tidak boleh membuat kerumunan, sudah kami imbau tidak usah mengatar dan cukup dengan pengacara."

"(Kalau tetap hadir) Polda Metro akan menindak dengan tegas, akan kami bubarkan," tandas Yusri.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved