Polisi Bakal Panggil Gubernur Jabar dan Bupati Bogor Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab di Megamendung
Pekan depan, selain memanggil gubernur dan bupati, penyidik juga memanggil Habib Rizieq Shihab untuk kedua kalinya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Cirebon Ade Yasin, terkait kerumunan pada peletakan batu pertama pembangunan pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Betul ada agenda pemanggilan gubernur dan bupati pekan depan. Untuk bupati dipanggil 15 Desember dan gubernur tanggal 16 Desember 2020," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi via ponselnya, Kamis (11/2/2020).
Pekan depan, selain memanggil gubernur dan bupati, penyidik juga memanggil Habib Rizieq Shihab untuk kedua kalinya.
"Surat panggilan kedua sudah dikirim. Kemarin yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak hadir," ujar Patoppoi.
Panggilan pertama sedianya diagendakan pada Kamis (10/12/2020). Namun lewat anggota tim kuasa hukumnya menyatakan tidak hadir karena sakit.
"Panggilan kedua diagendakan pada Senin 14 Desember 2020 pekan depan," ucapnya.
Dalam kasus Megamendung, penyidik sudah menemukan perbuatan pidananya. Dua alat bukti sedikitanya, sudah dikantongi.
Tinggal, pemeriksaan penyidikan pada sejumlah saksi untuk kemudian dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara lanjutan, polisi berwenang menetapkan tersangka.
Dalam penyidikan, polisi akan memanggil Rizieq dan saksi lainnya hingga tiga kali panggilan. Jika selama tiga kali mangkir, polisi bisa saja memanggil paksa.
"Ya kita lihat dulu penyebabnya seperti apa, apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago.
Hendy Noviandi, anggota tim kuasa hukum Habib Rizeiq menerangkan, Rizieq Shihab dipanggil penyidik ihwal tuduhan menghalangi penanggulangan Wabah.
"Kami selaku kuasa hukum hadir di sini bukan untuk mangkir tetapi untuk bersikap kooperatif menyampaikan surat bahwa beliau hari ini sedang dalam pemulihan. Sehingga kami sampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir," ujar Hendy di Mapolda Jabar, Kamis (10/12/2020).
Ia meminta maklum karena kliennya tidak bisa hadir karena masih dalam pemulihan.
"Mohon dimaklumi karena keadaannya sedang dalam pemulihan kesehatan. Seperti kita ketahui bersama, kemarin di Megamendung ada pemakaman dan salat jemaah anggota FPI yang meninggal," ucapnya.