Polisi Bakal Panggil Gubernur Jabar dan Bupati Bogor Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab di Megamendung

Pekan depan, selain memanggil gubernur dan bupati, penyidik juga memanggil Habib Rizieq Shihab untuk kedua kalinya.  

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Dia tidak bisa memastikan kapan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami belun bisa memastikan karena ini kan menyangkut kondisi kesehatan," ucap dia.

Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan Jalan Petamburan III Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diminta datang ke Polda Jabar, Kamis 10 Desember 2020, untuk menjalani pemeriksaan terkait kerumunan yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, surat pemanggilan untuk Rizieq Shihab sudah disampaikan, tinggal menunggu kedatangan Rizieq besok.

"Kita tunggu saja," ujar Kombes Erdi A Chaniago, saat dihubungi, Rabu (9/12/2020). 

Baca juga: Ibu RW di Indramayu Disikat Warga, Bagikan Amplop Isi Uang, Ngaku Uang dari Paslon untuk Beli Es

Baca juga: INNALILLAHI Calon Bupati Barru Nomor Urut 03 Malkan Amin Meninggal Dunia Tepat di Hari Pencoblosan

Baca juga: Tanggapan Susi Pudjiastuti Soal Peluang Nyalon Presiden, Mantan Menteri KKP Itu Sebut Partai Ini

Rizieq diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020) besok.

"Yang jelas surat panggilan sudah dilayangkan kita tunggu tanggal 10 (Desember) apakah yang bersangkutan datang atau tidak," katanya. 

Pemeriksaan sendiri, kata Erdi, bakal dilakukan di Mapolda Jabar di Bandung. Pihaknya meminta agar Rizieq kooperatif dan hadir tanpa membawa massa. 

"Nah, tanggal 10 direncanakan itu bakal HRS diminta keterangan di Polda Jabar," ucapnya. 

Sebelumnya, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagain massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Habib Rizieq Shihab tidak membawa massa saat menghadiri pemanggilan di Polda Jabar, terkait dugaan tindak pidana membuat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor 

"Imbauan saya, jangan berkerumun. Berkerumun di lapangan, jangan. Berkerumun di nikahan, jangan. Berkerumun nganter-nganter orang, jangan. Jadi definisinya bukan soal ada yang diperiksa terus mengawal, pokoknya jangan bikin kerumunan, itu saja," katanya di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (7/12).

Berbagai pihak pun, katanya, harus menerjemahkan hal ini dengan tidak membikin kurumunan di manapun terhadap semua kegiatan yang ada di masyarakat. 

Baca juga: KISAH Tukang Ojek Jadi Anggota TNI Serka Elkana hingga Bisa Selfie dengan Jenderal Andika Perkasa

Baca juga: Ahok Ngamuk Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Jakarta Naik Rp 689 Juta Per Bulan: Tak Layak, Tak Wajar

Baca juga: Ridwan Kamil Ngaku untuk Menikahi Atalia Gak Gampang: Harus Bersaing dengan TNI, Polisi, dan Preman

Baca juga: Suami Sengaja Datang ke Salon Milik Istri, Temui Karyawan Cewek, Nyonya Datang, Pelakor Auto Disiksa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved