Tersangka Kasus Korupsi PDSMU Majalengka Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kejari Tak Jadi Menahannya
JN sendiri dijemput langsung oleh Satgas Covid-19 Majalengka saat tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Kejari Majalengka, pada pekan kemarin.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Tersangka kasus korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Majalengka berinisial JN (50) dinyatakan positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19.
Hal itu mengakibatkan penangguhan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka (Kajari Majalengka), Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus, Janjang Guntoro Saptodi membenarkan tersangka yang merupakan mantan Direktur Utama Perusahan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Majalengka (PD SMU Majalengka) itu, kini dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Cuaca Buruk Jadi Tantangan di Pilkada Indramayu 2020, KPU Antisipasi dengan Siapkan TPS Alternatif
Baca juga: Jalan Puncak Darma Ciletuh Tertimbun Longsor, Ikuti Jalur Alternatif Ini untuk ke Pantai Palangpang
Baca juga: Masih Zona Merah Covid, MTQ ke-50 Tingkat Majalengka Tetap Digelar, Petugas Gabungan Amankan Acara
Menurut Guntoro, pihaknya mengetahui tersangka positif, berawal mendapatkan informasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka yang menyatakan, bahwa JN telah terkonfirmasi positif.
"Ya, betul tersangka JN saat ini dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Guntoro saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Kasi Pidsus menjelaskan, bahwa JN sendiri dijemput langsung oleh Satgas Covid-19 Majalengka saat tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Kejari Majalengka, pada pekan kemarin.
"Saat ini tersangka tengah menjalani isolasi mandiri. Dan kita akan melakukan pemangilan kembali setelah tersangka dinyatakan negatif," jelas dia.
Kasi Pidsus menambahkan, alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka JN, karena masih menunggu hasil auditor kerugian negara oleh BPKP Bandung.
"Sekitar dua mingguan lagi selesai. Selanjutnya ada hasil audit, mungkin awal tahun keluar audit dari BPKP tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui, JN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Majalengka atas kasus dugaan korupsi di PDSMU Majalengka, tahun 2016-2019, hingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara sebesar Rp 2 Miliar.
Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Agustus lalu dan sebulan kemudian langsung dinaikan ke penyidikan.
Kendati demikian, pihak Kejari Majalengka, telah berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 657.750.000.
Penyitaan uang tersebut berasal dari sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Untuk penyitaan barang bukti ini telah dititipkan ke rekening Bank Mandiri dan penyitaan uang tersebut dalam upaya untuk proses penyelamatan keuangan negara. (*)