Masih Zona Merah Covid, MTQ ke-50 Tingkat Majalengka Tetap Digelar, Petugas Gabungan Amankan Acara

pengamanan wajib dilakukan untuk membantu kegiatan acara berjalan dengan lancar dan kondusif.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Petugas gabungan menggelar apel sebelum mengamankan kegiatan pembukaan MTQ ke-50 tingkat kabupaten yang digelar di GOR Motekar, Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (8/12/2020). 

"Dari hasil evaluasi dan rapat vicon bersama Forkopimda Majalengka kembali berzona merah karena angka kematiannya sangat tinggi" ujar Ali, Senin (7/12/2020).

Dengan menyandang zona merah, Pemkab Majalengka memastikan akan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Bupati menegaskan bahwa Majalengka akan memperpanjang PSBM selama 14 hari ke depan," ucapnya.

Ali menambahkan, dari data laman Covid-19.majalengkakab.go.id hari ini saja, jumlah kasus Covid-19 di Majalengka hingga pukul 18.00 WIB Senin (7/12/2020) berada di angka 790 orang.

Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 20 orang dari hari sebelumnya, yakni 770 kasus.

Oleh karena itu, menurutnya menjadi hal yang wajar jika daerah dengan julukan kota angin ini wilayah masuk kategori zona merah.

"Ayo masyarakat Majalengka kembali dan terus terapkan protokol kesehatan dengan terus junjung 3M," jelas dia.

Informasi yang dihimpun, selain Kabupaten Majalengka, terdapat lima wilayah lainnya di Jawa Barat yang statusnya zona merah Covid-19 pada pekan ini.

Bahkan dua daerah di antaranya akan segera melangsungkan Pilkada Serentak.

Daerah-daerah tersebut, yaitu Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

6 Zona Merah Termasuk Majalengka

Sebanyak tiga kota dan tiga kabupaten di Jawa Barat masuk menjadi zona merah atau berstatus sebagai kawasan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Kabupaten Majalengka termasuk di dalamnya.

Dari enam daerah tersebut, dua di antaranya adalah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan keenam daerah tersebut adalah Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka.

Baca juga: 24 Anggota KPPS di Pilkada Indramayu 2020 Positif Covid-19, KPU Pastikan Mereka Tak Akan Ditugaskan

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Majalengka Perpanjang PSBM, Dititikberatkan di Wilayah Banyak Kasus

Baca juga: Rizieq Shihab Disembunyikan Usai Enam Pendukungnya Tewas di Tol, FPI: Demi Keamanan dan Keselamatan

Baca juga: Ridwan Kamil Ngaku untuk Menikahi Atalia Gak Gampang: Harus Bersaing dengan TNI, Polisi, dan Preman

Pada pekan sebelumnya, yang masuk ke dalam zona merah adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Purwakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved