8 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Indramayu Sebulan Terakhir, Kapolres Nyatakan Perangi Narkoba

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 11 gram dan ganja kering seberat 4,7 gram.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang (tengah) menunjukkan barang bukti kejahatan curat di Mapolres Indramayu, Selasa (1/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penyelundupan narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu masih marak terjadi.

Pada November 2020, polisi bahkan berhasil mengungkap 8 pengedar sekaligus. Mereka melakukan aksinya di 4 kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, para tersangka itu adalah R (36), T (34), S (35), W (28), S (35), J (25) warga Kabupaten Indramayu. Sedangkan E (33) dan S (48) warga Kabupaten Subang.

Polisi juga melakukan pengejaran terhadap 5 pengerdar lainnya yang masih DPO, yakni H, K, K, K, dan U.

"Jadi di sini kami sampaikan walau di tengah pandemi Covid-19 kita tetap berperang dengan namanya narkoba, kita tetap terus melakukan pengungkapan pengungkapan yang lain," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (1/12/2020).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 11 gram dan ganja kering seberat 4,7 gram.

Mereka tertangkap basah tengah mengedarkan narkotika, sebagian ditangkap saat menunggu pembeli.

"Modus jual belinya seperti biasa, dia ada pemesanan, kemudian barang dikirim seperti itu," ujar dia.

Dalam hal ini, Kapolres juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat agar pengedaran narkotika di Kabupaten Indramayu bisa dibrantas hingga ke akar-akarnya.

Baca juga: Geng Motor Keroyok Korban Pakai Gir Rantai hingga Babak Belur di Indramayu, Pelaku Masih Remaja

Baca juga: Polisi Tembak Seorang Pelaku Curat di Indramayu, Sebanyak 8 Sepeda Motor Diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo menambahkan, pengungkapan kasus ini didapat dari pengembangan yang dilakukan oleh polisi.

Awalnya, polisi mengincar 2 target operasi (TO).

Pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu 2 hari saja.

Dari pengungkapan tersebut dikembangkan lagi dan sebanyak 6 pelaku lainnya berhasil diringkus.

"Untuk pasokan narkotika berasal dari Subang dan Cirebon," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved