Geng Motor Keroyok Korban Pakai Gir Rantai hingga Babak Belur di Indramayu, Pelaku Masih Remaja
Mereka mengeroyok korban dengan menggunakan gir rantai, celurit, batu bata, hingga kayu balok.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Geng motor kembali berulah di Kabupaten Indramayu.
Mereka mengeroyok korban dengan menggunakan gir rantai, celurit, batu bata, hingga kayu balok.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, akibatnya korban babak belur hingga tak berdaya, ia mengalami luka-luka di sekujur tubuh.
"Di bulan November 2020, kita sudah melakukan pengungkapan kasus, yang pertama adalah terjadinya kekerasan secara bersama sama yang mengatakan dirinya geng motor," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (1/12/2020).
Disampaikan AKBP Hafidh Susilo Herlambang, ada dua pelaku yang sudah diringkus.
Keduanya masih berusia remaja. Yakni, AGS (17) dan WTO (16) warga Kecamatan Sliyeg.
AKBP Hafidh Susilo Herlambang menuturkan, para geng motor yang mengaku anggota M2R (MOONREKER) itu melakukan pengeroyokan terhadap korban, Budi Antoni (20) karena berkedapatan memakai baju atribut geng motor XTC.
Kejadian itu terjadi di SPBU di Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg pada Jumat (13/11/2020) pada pukul 17.30 WIB.
"Modus geng motor ini dia merasa tersinggung, bertemu, kemudian terjadi perkelahian," ujar dia.
Masih dijelaskan Kapolres, masih ada 14 pelaku lainnya yang masih diburu polisi.
Baca juga: Terlibat Bentrokan, 4 Anggota Geng Motor di Cirebon Dibekuk Polisi, Atribut Berlogo XTC Diamankan
Baca juga: Kabar Habib Rizieq Masuk Daftar Deportasi Dibantah Dubes Arab Saudi: Tak Ada Pelanggaran Apapun kok
Mereka adalah ALB (16), FDL (17), RVL (17), RSKR (18), semuanya warga Kecamatan Sliyeg.
Sedangkan 10 pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.
Dari tangan pelaku, polisi jugs mengamankan 1 buah jaket warna merah biru dan putih, serta kaos hitam bertuliskan atribut geng motor MOONRAKER M2R.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ucapnya.