8 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Indramayu Sebulan Terakhir, Kapolres Nyatakan Perangi Narkoba

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 11 gram dan ganja kering seberat 4,7 gram.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang (tengah) menunjukkan barang bukti kejahatan curat di Mapolres Indramayu, Selasa (1/12/2020). 

Akibat perbuatannya, pebuatannya mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman penjara 4 sampai dengan 20 tahun atau pidana denda Rp 1-10 miliar," ucapnya.

Baca juga: Foto-foto Syur Selir Raja Thailand Tersebar Jumlahnya Ribuan, Diduga Berasal dari Ponsel Sang Selir

Baca juga: Calon Pengantin Tewas Minum Racun Sehari Sebelum Menikah, Calon Suami Hilang Tak Hadiri Pemakaman

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved