Inilah Pernyataan Interupsi Ketua Fraksi Gerindra di sela Sidang Paripurna 5 Raperda DPRD Kuningan

Interupsi di akhir rapat DPRD Kuningan Dilonntarkan fraksi Gerindra yang pertanyakan purusan BK terkait pelengseran Ketua DPRD.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Video zoom meting pelaksaan Rapat Paripurna DPRD Kuningan tentang Pembahasan Lima Rancanagan Perda di Kabupaten Kuningan, mendadak ramai alias viral. 

“Kenapa ada interupsi jelang akhir agenda rapat paripurna ini, mempertanyakan posisi saya,” kata Zul sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan, dalam video zoom meting menyebar tersebut, Jum’at (20/11/2020).

Baca juga: Info Loker November 2020, Bank BNI dan Indomaret Membuka Lowongan Kerja, Cek Selengkapnya

Baca juga: Pengamat Militer: TNI Baiknya Tak Ikut-ikutan Soal Copot Mencopot Baliho Habib Rizieq Shihab

Baca juga: PROMO JSM Indomaret Hari Ini Berlaku hingga 22 November 2020, Lengkap dengan Katalog Super Hemat

Baca juga: SOSOK Mayjen TNI Dudung yang Perintahkan Copot Spanduk Rizieq Shihab,Loper Koran Kini Jadi Perwira

Zul mempertanyakan layangan interupsi yang keluar tadi, apakah ada komunikasi dari luar.

“Sebab baru hampir selesai rapat paripurna ini, muncul interupsi. Dari awal toh ada daftar hadir dengan menuliskan posisi sebagai ketua dan saya tandatangani,” katanya.

Kemudian, kata Zul, untuk masalah siapa yang memimpin sidang paripurna sekarang.

“Saya tidak mempermasalahkan, sebab ini pembahasan rancangan peraturan daerah untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Sekarang, kata dia, sedang berjalan dan untuk keputusan BK DPRD Kuningan tentu sangat dihormati. “Saya hormati keputusan BK dan ini bukan sesuatu atau akhir final dari segalanya,” ujarnya.  

Diketahui sebelumnya bahwa agenda rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih (F-PKB) dan diketahui pula dalam agenda tersebut.

Mengenai pencabutan tiga Perda yang mengatur desa dan dua perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kuningan nomor 7 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah pembangunan Kabupaten Kuningan tahun 2018-2023.

Laporan sebelumnya daripada hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kuningan.

Kemudian untuk laporan hasil pembahasan Pansus II DPRD Kuningan tentang kawasan tanpa rokok dan dana cadangan pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kuningan. 

Selanjutnya, untuk laporan hasil pembahasan Pansus III DPRD Kuningan, yakni perihal rancangan peraturan daerah Kabupaten Kuningan, tentang ketentuan pokok pelayanan perusahaan umum daerah air minum tirta kamuning Kabupaten Kuningan.  

Dari 50 Anggota DPRD Kuningan ada sejumlah anggota yang tak menghadiri rapat paripurna berdasarkan daftar hadir.

Di antaranya, dua Wakil Ketua DPRD Kuningan H Dede Ismail (F-Gerindra) dan Hj Kokom Komariyah serta ada sebanyak empat anggota berbeda Fraksi DPRD Kuningan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved