Inilah Pernyataan Interupsi Ketua Fraksi Gerindra di sela Sidang Paripurna 5 Raperda DPRD Kuningan

Interupsi di akhir rapat DPRD Kuningan Dilonntarkan fraksi Gerindra yang pertanyakan purusan BK terkait pelengseran Ketua DPRD.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Video zoom meting pelaksaan Rapat Paripurna DPRD Kuningan tentang Pembahasan Lima Rancanagan Perda di Kabupaten Kuningan, mendadak ramai alias viral. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Ketua Fraksi Gerindra Bintang DPRD Kuningan, yakni H Yayat Sudrajat saat melakukan interupsi usai pembacaan hasil pembahasan Pansus 1, sebagai berikut.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya Ketua Fraksi Gerindra, Yayat Sudrajat, menanyakan pada pimpinan ada dalam sidang ini sebagai posisi pimpinan, sedangkan dari BK sudah diputuskan, terima kasih," ujar Yayat.

Tidak lama dari interupsi tadi, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan, yakni Dede Sembada menanggapi demikian.

"Pimpinan, kita sepakat bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan kita sepakat mengacu pada ketentuan hukum positif, peraturan perundang-undangan," ujar Desem panggilan akrab Ketua Fraksi PDIP DPRD Kuningan.

Video zoom meting pelaksaan Rapat Paripurna DPRD Kuningan tentang Pembahasan Lima Rancanagan Perda di Kabupaten Kuningan, mendadak ramai alias viral.
Video zoom meting pelaksaan Rapat Paripurna DPRD Kuningan tentang Pembahasan Lima Rancanagan Perda di Kabupaten Kuningan, mendadak ramai alias viral. (Istimewa)

Di ketentuan rapat kemarin, kata Desem, hasil keputusannya, di SK yang beredar di sana menyebutkan usulan peresmian pemberhentian.

"Usulan yang dimaksudnya itu, sudah ditandatangani dan dicap. Karena di sana usulan peresmian pemberhentian," kata Dede lagi.

Desem menilai bahwa Nuzul Rachdy secara otomatis belum berhenti (dari jabatan Ketua DPRD), sehingga masih bisa duduk di rapat tersebut (sebagai pimpinan DPRD).

"Saya mohon kepada seluruh rekan-rekan anggota fraksi, seluruh rekan-rekan anggota DPRD, kita mengutamakan kepentingan Pemerintah Daerah. Karena hal ini berkaitan dengan pemerintah daerah. Kita mengutamakan mengesahkan lima raperda," kata Desem.

Adapun hal lain, kata dia, ini bisa dibicarakan dalam proses selanjutnya.

"Karena dalam Surat Keputusan DPRD hasil Paripurna lalu, hanya usulan peresmian pemberhentian," ujarnya.

Seusai interupsi persidangan dan ditayangkan dalam kanal youtube Diskominfo Kuningan.

Baca juga: Diinterupsi di Akhir Rapat Paripurna 5 Raperda, Ketua DPRD Kuningan: Apa Ada Komunikasi dari Luar?

Baca juga: Pelengseran Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Dinilai Pengamat Tidak Sah: Ini Bukan Gerombolan

Interupsi di Akhir Rapat

Video zoom meting pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kuningan tentang Pembahasan Lima Rancanagan Perda di Kabupaten Kuningan, mendadak ramai alias viral. 

Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik itu terlihat Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy berbicara dengan nada keras akibat munculnya interupsi di akhir perjalanan agenda sidang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved