Ketua DPRD Kuningan Dilengserkan

Pelengseran Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Dinilai Pengamat Tidak Sah: Ini Bukan Gerombolan

Pelengseran Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Dinilai Tidak Sah Oleh Pengamat, Mengapa?

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Pelengseran Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy dinilai tidak sah. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN –
Putusan Sidang Paripurna DPRD Kuningan, terkait putusan dan pemberhentian Ketua DPRD Kuningan, yang kemaren malam tidak sah.

Demikian hal itu dikatakan Pengacara sekaligus pengamat kebijakan pemerintah Kabupaten Kuningan, yakni Abdul Haris saat dihubungi, Sabtu (14/11/2020).

Pengacara yang akrab di sapa Wa Haris ini mengatakan, ketidaksahnya putusan itu karena surat undangan tidak ditandatangi oleh Ketua DPRD Kuningan yang sah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ketua DPRD Kuningan Resmi Dilengserkan dalam Rapat Paripurna

Baca juga: VIDEO - Ketua DPRD Kuningan Laporkan Tiga Wakil Ketua DPRD ke Badan Kehormatan, Langgar Kode Etik

“Iya kan, toh kalau ada argumentasi jadwal paripurna disetujui oleh Rapat Banmus sebelumnya, Banmus pun tidak sah. Karena Banmus tidak diberi mandat oleh Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy,” ungkap Haris lagi. 

Kenapa ini harus dilakukan, kata Wa Haris, karena ada Surat Keterangan pimpinan tentang pembagian tugas pimpinan, yang mengatur di antaranya tentang kewenangan membuat surat.

“Jadi sah dan tidak sahnya paripurna bukan sekedar qourum atau tidak. Tapi proses dan mekanisme harus ditempuh sesuai tata tertib,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, sosok Nuzul Rachdy ini sebelumnya telah melaporkan ketiga pimpinan tentang pelanggaran kode etik.

“Iya Banmusnya sendiri tidak diketahui oleh Ketua Dewan dan bersangkutan tidak menandatangani surat undangan Banmus, tetap itu tidak sah dan adanya pelanggaran. Ini lembaga DPRD penyelenggara pemerintah di daerah bukan gerombolan,” katanya.

Itulah sebabnya, kata dia lembaga itu ada peraturan dan tata tertibnya agar setiap keputusan tidak hanya berdasarkan mayoritas.

“Milih apa dianggap sebuah kebenaran. Kalau udah kayak begitu kan repot. Saya kasih contoh, misal kita menunjuk sebuah barang ini tempe (karena memang tempe, red), tapi kata orang banyak bukan dan itu adalah tahu, lalu dimana sebuah kebenarannya ketika hanya ditentukan oleh suara terbanyak,” katanya.

Baca juga: 8 Anggota TNI Dijadikan Tersangka Pembakaran Rumah Dinas, Saksi: Berseragam TNI, Menenteng Senjata

Baca juga: BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Gelombang 2 Sudah Cair, Cek Saldo Bank BNI, BCA, BRI dan Mandiri

Ketua DPRD Resmi Dilengserkan

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy resmi dilengserkan dari jabatan ketua dewan. 

Hal itu dilakukan dalam rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan, mengenai pengumuman putusan badan Kehormatan (BK) DRPD Kuningan nomor 001/put/X/2020 dan pengambilan rancangan keputusan DPRD Kuningan, Jumat (13/11/2020) malam.

“Seperti kita lihat tadi yang hadir di forum ini sepakat, hasil putusan pada malam ini soal rancangan dan putusan Ketua DPRD Kuningan,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail yang memimpin rapat paripurna.

Mengenai kekosongan jabatan Ketua DPRD Kuningan, politisi Gerindra ini mengatakan, sejak diumumkan dalam paripurna kekosongan Ketua DPRD ini harus diisi dari salah satu dari ketiga pimpinan DPRD.

Prosesi sidang paripurna diketahui tidak diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Pada pandemi covid-19 memang disepakati tidak menyanyiakan lagu Indonesia Raya, pada setiap kegiatan. Apalagi kemarin itu masuk zona merah,” kata Deis, sapaan akrab politisi Gerindra ini.

Adukan 3 Wakil Ketua

Tiga Wakil DPRD Kuningan, masing - masing H. Dede Ismail (F-Gerindra), H. Ujang Kosasih (F-PKB) dan Hj. Kokom Komariyah (F-PKS) dilaporkan oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy ke BK (Badan Kehormatan,) DPRD setempat, Kamis (13/11/2020).

Tiga Wakil DPRD Kuningan dilaporkan Nuzul Rachdy karena disebut melakukan pelanggaran tata tertib DPRD Kuningan.

"Atas nama pribadi dan Ketua DPRD Kuningan, saya sudah memgadukan ketiga Anggota DPRD tadi ke Badan Kehormatan (BK)," kata Ketua DPRD Kuningan, yakni Nuzul Rachdy saat menyampaikan kepada awak media, di kediamannya di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kuningan.

Baca juga: Pelayanan di Kemenag Indramayu Tetap Berjalan Meski Jadi Klaster Covid-19, Berlakukan WFH 50 Persen

Baca juga: Ini Harga dan Spesifikasi HP Vivo V20 SE, Punya Varian Dua Warna, Bisa Dipesan di E-Commerce

Baca juga: Jenderal Sutarman Tolak Tawaran Jokowi Jadi Duta Besar Milih Bertani di Kampung, Ini Profilnya

Baca juga: PS5 Mulai Bisa Dipesan di Indonesia Mulai 18 Desember 2020, Ini Spesifikasi dan Harganya

Nuzul Rachdy yang akrab di sapa Zul ini mengatakan, aduan ketiga anggota dewan itu jelas memiliki dasar kuat.

"Diantarnya, mereka telah melakukan pelanggaran kode etik melanggar Keputusan Pimpinan DPRD Kuningan Nomor 1884/KPTS. 16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD Kuningan," kata Zul yang juga Sekretaris DPC  PDIP Kuningan.

Zul menambahkan, pelanggaran kode etik itu dimana yang bersangkutan bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat atau kegiatan kedewanan tanpa persetujuan Ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).

"Kegiatan yang dimaksud adalah Rapat Banmus yang diselenggarakan pada hari Kamis, 12 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB diruang Badan Anggaran DPRD Kuningan," katanya.

Baca juga: Kegemukan Hingga Tak Muat Duduk di Kursi Pelaminan, Suami Diet Berhasil Turunkan BB Hingga 140 Kg

Zul menguatkan dalam pengaduan tiga Anggota DPRD Kuningan, khusus terhadap Dede Ismail ini melakukan pelanggaran lain juga.

"Bersangkutan bertindak mendatangi surat undangan rapat paripurna pada 20 Oktober 2020 tanpa izin dan sepengengetahuan Ketua DPRD Kuningan yang sah," ujarnya.

Selain itu, kata Zul, bersangkutan (Dede Ismail) membuat surat atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kuningan yang ditujukan ke DPR RI.

"Dalam surat yang dibuatnya itu, berisi tentang pernyataan sikap DPRD Kabupaten Kuningan atas Undang - Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) tanpa persetujuan para pimpinan dan Badan Musyawarah. Kemudian surat itu dibuat pada tanggal 12 Oktober 2020 seharo setelah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait Omnibuslaw," katanya.

Putusan BK

 Persidangan kode etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan terkait perkara "Diksi Limbah" yang melibatkan Ketua DPRD Kuningan, akhirnya menghasilkan putusan.

"Adapun putusan yang dihasilkan dalam persidangan tersebut, BK DPRD Kuningan mengeluarkan surat keputusan dengan merekomendasikan Nuzul Rachdy untuk turun dari jabatannya," ungkap Wakil Ketua DPRD Kuningan, sekaligus koordinator BK DPRD kuningan, H Dede Ismail, saat memberikan keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

Dede yang akrab disapa Galang ini menyebutkan bahwa BK melalui sidang putusannya telah menyatakan Nuzul Rachdy terbukti melanggar Pasal 14 Angka 2 Peraturan DPRD nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD.

Baca juga: Fix Sule Nikahi Nathalie Holscher 15 November Ini, Sudah Foto Prewedding dan Happy Family Lengkap

"BK melaporkan kepada kami (pimpinan DPRD,red) terkait hasil putusan sidang terakhir dengan teradu Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy," kata Galang didampingi unsur pimpinan lain, H Ujang Kosasih dan Hj Kokom Komariah.

Selain itu, BK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan.

"Berikutnya, akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah," kata Galang yang juga Ketua DPC Gerindra Kuningan.

Baca juga: Cegah Kerumunan Saat Pandemi, Pemkab Majalengka Terapkan E-Puskesmas, Warga Tak Perlu Repot Antre

Baca juga: Hati-hati Jalan Mayor Dasuki Indramayu Banjir Akibat Hujan Deras, Banyak Sepeda Motor yang Mogok

Baru setelah itu, kata dia, DPRD Kuningan akan menggelar Rapat Paripurna pembacaan putusan BK tersebut.

"Nanti apakah rekomendasi BK ini akan diputuskan dengan pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD, dan ini ditentukan dalam paripurna kelak," katanya.

Keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatan sebagai Ketua DPRD merupakan keputusan yang sudah final dan mengikat.

"Sehingga saat ini tiga pimpinan DPRD Kuningan akan mengambil alih jalannya agenda dan kegiatan yang ada di DPRD Kuningan," katanya.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Massa FSPMI Geruduk Gedung DPRD dan Kantor Bupati Cirebon

Baca juga: Cegah Kerumunan Saat Pandemi, Pemkab Majalengka Terapkan E-Puskesmas, Warga Tak Perlu Repot Antre

Setelah ada keputusan BK tersebut, nampak terpantau di luar gedung DPRD, massa aksi mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Terpisah, saat ditemui di Sekretariat MUI Kuningan, lingkungan Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy terlihat bersama Ketua MUI Kuningan KH Dodo Syarif Hidayatullah dan tampak hadir Sekretaris Umum MUI Kuningan, HM Nurdin itu mengatakan, tidak menghadiri agenda sidang yang dilakukan BK DPRD Kuningan.

"Karena hingga saat ini, tidak ada surat undangannya dan hari ini saya berkesempatan hadir di Sekretariat MUI ini, karena merupakan bagian dari keluarga besar MUI Kuningan," kata Nuzul Rachdy.

Dirinya memberi tanggapan berkaitan dengan dinamika atau situasi di Kabupaten Kuningan.

"Saya tak bosan dan menyampaikan permohonan maaf, baik secara pribadi dan juga sebagai Ketua DPRD Kuningan, dinamika Kuningan cukup hangat akibat penyampaian statemennya di media terkait diksi limbah," kata Zul sapaan akrab Ketua DPRD Kuningan.

Baca juga: Suami Tega Lukai Istri Hingga Tewas di Pinggir Jalan, Tak Ada yang Berani Menolong, Ini Penyebabnya

Pada intinya, kata Zul bahwa sama sekali tidak ada niatan sedikit pun diksi limbah yang disampaikan itu untuk melecehkan atau menghina atau membuat ketidaksenangan pondok pesantren dan Ummat Islam.

"Sebagai seorang Muslim, saya meyakini bahwa tidak mungkin bermaksud melecehkan sebuah lembaga pendidikan yang menjadi satu pengembangan pendidikan nilai-nilai keIslaman," katanya.

Zul juga memahami dan menyadari bahwa dalam kesejarahan Republik ini, Kyai, Ulama dan Ponpes itu merupakan satu bagian yang tidak lepas dari perjuangan dalam rangka mewujudkan kemrrdekaan bangsa.

"Pesantren berada di garda terdepan bersama para pejuang bangsa ini. Sehingga tidak mungkin, saya sebagai bagian dari pemerintahan yang memahami sejarah, melakukan hal-hal yang disangkakan sebagian orang," katanya.

Baca juga: Nakes RSD Gunung Jati Meninggal Karena Covid-19, Wakil Wali Kota Cirebon Minta Masyarakat Patuhi 3M

Zul berharap semua pihak bisa memberikan keleluasaan pada BK DPRD agar mengambil keputusan secara independen. Sehingga, hasilnya akan baik dan diterima oleh semua pihak.

"Saya mohon semua bersabar dan legowo, termasuk Saya sebagai teradu. Untuk menerima semua keputusan BK tanpa ada intervensi," katanya. 

Datangi Ponpes Husnul Khotimah

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy bareng Bupati H Acep Purnama dan Kapolres AKBP Lukman SD Malik, mendatangi Pondok Pesantren Husnul Khotimah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak yayasan. Rombongan ini diterima langsung Ketua Umum Yayasan Husnul Khotimah, KH. Mu'tamad.

"Dengan segala kerendahan hati sebagai manusia biasa, saya memohon maaf dan mencabut pernyataan saya," kata Zul, sapaan akrab Ketua DPRD Kunigan saat kepada media di rumahnya, di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Rabu (14/10/2020).

Alasan datang bareng Bupati dan Kapolres, kata Zul, sekaligus sebagai bentuk silaturahmi. "Ya menjaga silaturahmi saja, " katanya.

Menanggapi permohonan maaf Nuzul Rachdy, juru bicara Ponpes Husnul Khotimah Sanwani mengatakan bahwa Ponpes Husnul Khotimah memberikan persyaratan kepada Nuzul Rachdy.

"Harus menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka di media selama lima hari berturut-turut, baik media lokal maupun nasional," katanya.

Sanwani menjelaskan syarat itu diberikan untuk melihat keseriusan Nuzul Rachdy memohon maaf atas ucapannya yang tidak hanya menyinggung pihak Pondok Pesantren Husnul Khotimah saja, baik kalangan wali santri dan para alumni ponpes setempat.

"Tuntutan itu sebagai bentuk keseriusan atas pernyataannya, karena yang tersinggung atas ucapan beliau bukan hanya Husnul Khotimah, para wali santri, alumni dan solidaritas pondok pesantren di Indonesia juga terusik dengan pernyataan itu," kata Sanwani.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy membuat heboh dengan diksi limbah yang telah viral di berbagai media dan pemberitaan.

Wartawan Diperiksa BK

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi, sangat prihatin sekaligus mempersoalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lima wartawan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Tindakan tersebut dinilai kurang menghargai profesi wartawan karena merupakan sejarah yang baru pertama kali terjadi di Kabupaten Kuningan," kata Iyan.

BK DPRD, kata Iyan, semestinya tidak berperan sebagai aparat penyidik bak kepolisian, karena penanganan peradilannya hanya untuk internal wakil rakyat saja.

"Seharusnya ketika ingin memperoleh informasi sebagai alat bukti, BK jangan manggil dan memeriksa wartawan tetapi dikemas melalui jajak pendapat atau hal lain yang lebih elegan. BK hanya pengadilan di internal dewan tetapi kalau berkaitan dengan hal umum, maka alangkah baiknya saling menghargai," katanya.

Ia membeberkan, diketahuinya bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat 6 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan No. 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK DPRD. "Disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti, BK dapat meminta bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi pelanggaran yang diadukan," katanya.

Dengan demikian sudah jelas, kalau berkaitan produk jurnalistik yang merupakan hasil wawancara dan sempat viral, BK DPRD semestinya meminta bantuan ahli atau pakar terkait produk jurnalistiknya.

"Perlu dicatat, meminta bantuan, bukan memanggil dan memeriksa wartawannya," katanya.

Perlu diketahui, dalam menjalankan profesi jurnalistik, semua wartawan mengacu pada Undang-Undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers. "Sehingga jika ada permasalahan yang berkaitan dengan hasil produk pers, maka harus diselesaikan sesuai aturan tersebut," katanya.

Ditambah lagi, kata Iyan, adanya MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri sehingga permasalahan yang diakibatkan karya jurnalistik. "Tidak langsung diproses secara pidana. Namun penanganannya diserahkan ke Dewan Pers sesuai ranahnya," katanya.

Sementara itu berkaitan pemeriksaan, Wartawan Radar Kuningan, Mumuh membenarkan, bahwa ia dan rekan wartawan lainnya diperiksa sekitar tiga jam dengan pertanyaan seputar wawancara dan viralnya perseteruan Ketua DPRD, Nuzul Rachdy dengan Ponpes Husnul Khotimah.

"Namun mereka merasa heran sebab diundangan disebutkan sebagai wartawan dan diperiksa pun berkaitan dengan tugas jurnalistik, tetapi saat proses pemeriksaan dianggap sebagai masyarakat saja," katanya. 

Gelombang Unjuk Rasa

Ratusan aktivitas mahasiswa dan santri di Kuningan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kuningan, Kamis (22/10/2020).

Menurut pantauan tribuncirebon.com di lokasi, mengawali aksi tadi, sejumlah santri dan aktivis organisasi masyarakat yakni Front Pembela Islam dan perwakilan Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan, menuntut Ketus DPRD Kuningan Nuzul Rachdy untuk mundur dari jabatannya di legislatif.

"Kami minta Ketua Dewan mundur," ungkap salah seorang orator tadi.

Tak lama kemudian, sejumlah aktivitas mahasiswa yang organisasi ekstra kampus seperti IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) dan KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), serempak masuk ke halaman gedung DPRD Kuningan.

"Kedatangan kami kesini, tidak lain menuntut BK yang telah berjanji akan menurunkan Ketua DPRD, sekitar tanggal 9 Oktober 2020," katanya. 

  

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved