LPA Sebut Pemkab Majalengka Tak Libatkan Masyarakat Terkait Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan

Menurutnya, Pemda dan DPRD Majalengka hanya lebih mengedepankan aspek formalitas semata.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/Tribuncirebon.com
Ketua LPA Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak dan Perempuan yang disampaikan oleh Pemda Majalengka pada DPRD Majalengka tidak pernah melibatkan peran masyarakat.

Hal Itu dirasakan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Majalengka yang disampaikan Ketua LPA Majalengka, Aris Prayuda, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, Pemda dan DPRD Majalengka hanya lebih mengedepankan aspek formalitas semata.

Disampaikannya, dalam membuat sebuah peraturan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seharusnya Pemda Majalengka harus melibatkan peran dari unsur masyarakat itu sendiri terlebih Perda ini dirasa sangat krusial.

"Sementara Raperda Perlindungan Anak adalah hal yang krusial tentunya harus melibatkan peran masyarakat karena ini menyangkut kebijakan publik berkaitan dengan regulasi," ujar Aris kepada Tribuncirebon.com, Rabu (7/10/2020).

Masih dikatakan Aris, setidaknya dalam Raperda yang saat ini diajukan untuk dibahas bersama DPRD tersebut terdapat tiga pokok yang mesti diperhatikan oleh pemerintah beserta lembaga legislatif.

"Tiga hal pokok yang perlu diperhatikan. Yakni, isi regulasi, pelaksanaan, dan kebudayaan yang ada di masyarakat

Sehingga kalau pembahasannya (Raperda PPA) hanya sebatas formalitas, pemerintah dan DPRD sudah mengalami kemunduran. Ini ruang kebijakan publik, jadi harus melibatkan masyarakat," ucapnya.

Ketua LPA Majalengka itu menjelaskan, sesuai Pasal 72 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, bahwa Pemda, Organisasi Masyarakat, Lembaga Perlindungan Anak, Dunia Usaha, Media Massa dan orang tua wajib terlibat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Imbas Masih Maraknya Kasus Kekerasan Bupati Majalengka Buat Perda Perlindungan Anak dan Perempuan

Pelajar di Kuningan Dirudapaksa oleh Pacar dan Digilir oleh 3 Orang Pria Lainnya, Begini Modusnya

"Apalagi Pemda Majalengka terkesannya hanya ingin mempertahankan atas penghargaan kabupaten layak anak yang sebenarnya masih belum layak bagi anak," jelas dia.

Diungkapkan Aris, tidak hanya sebatas banyaknya kasus yang menimpa anak, melainkan beberapa hal lain masih banyak yang tidak dirasakan oleh anak salah satunya, pendampingan.

"Kebijakan pembangunan yang tidak pernah melibatkan anak dan pelayanan pendidikan dan kesehatan tidak dirasakan maksimal oleh anak anak Majalengka," kata Aris.

Lembaga yang dinahkodai oleh Kak Seto itupun berencana akan meminta dan mengkaji secara intensif draf Raperda tentang Perlindungan Anak yang telah dibahas pemerintah dan DPRD.

"Jika memungkinkan, hasil kajian ini akan disampaikan ke lembaga terkait sebagai wujud kepedulian bersama," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved