Imbas Masih Maraknya Kasus Kekerasan Bupati Majalengka Buat Perda Perlindungan Anak dan Perempuan
Sampai saat ini, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat tinggi dan setiap tahun terus naik.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan membuat Bupati Majalengka mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak dan Perempuan kepada DPRD Kabupaten Majalengka yang nantinya disahkan menjadi Perda.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan pengajuan Raperda ini diharapkan bisa menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, perempuan dan anak mempunyai harkat dan martabat seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi.
Sampai saat ini, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat tinggi dan setiap tahun terus naik.
"Di Kabupaten Majalengka sendiri menurut dari bulan Januari sampai Desember 2019 mencapai 17 kasus. Jumlah itu terdiri dari 15 kasus kekerasan terhadap anak dan 2 kasus kekerasan terhadap perempuan," ujar Karna, Senin (5/10/2020).
Adapun, jelas dia, kasus kekerasan terhadap anak di dominasi oleh kasus kekerasan fisik.
Yang mana, terdiri dari 2 kasus dan kasus kekerasan seksual sebanyak 13 kasus.
"Optimalisasi pemberdayan perempuan dan perlindungan anak hingga saat ini terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemberdayan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dengan penyuluhan konseling dan pendampingan," ucapnya.
• Bupati Majalengka Sebut Tak Ingkar Janji, karena Dahulukan Mobil Ambulance Dibanding Damkar
• Gara-gara Enggak Pakai Masker, Sejumlah PNS di Tasikmalaya Dihukum, Disuruh Bersihkan Halaman Kantor
Masih disampaikan Bupati, pembuatan Perda ini juga sebagai tindak lanjut dari penghargaan yang diterima Kabupaten Majalengka pada tahun 2019 sebagai kota layak anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.