Perusahaan di Majalengka akan Lakukan Ini, Jika Ada Karyawan yang Mogok Kerja Terkait UU Cipta Kerja

Mereka memprotes lantaran sejumlah kebijakan di dalam RUU Cipta Kerja yang memberatkan para buruh.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/ Tribuncirebon.com
Senior Manager Industrial PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Agus Rusyana 

"Maka pimpinan DPR dapat menyepakati sesuai pandangan fraksi tadi," kata Azis. 

Namun, Benny melakukan interupsi. Azis, sebagai pimpinan rapat, tidak memberikan kesempatan bagi Benny untuk berbicara. Sebab, Azis menuturkan, setiap Fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap. 

"Nanti Pak Benny, setelah saya," kata Azis. "Tolong sebelum dilanjutkan beri kami kesempatan," Jawab Benny.

Kemudian, Azis menegaskan jika Benny tetap bersikeras melakukan interupsi, maka akan dikeluarkan dari Rapat Paripurna. "Nanti anda bisa dikeluarkan dari rapat," tegas Azis. 

Adapun Fraksi Partai Demokrat telah menyampaikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa. Padahal, pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat. "Pembahasan terlalu cepat dan buru-buru, substansi pasal per pasal kurang mendalam," kata Marwan.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PKS Amin AK. Dia mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi membatasi keterlibatan publik. Menurut dia, banyak pihak yang telah menyuarakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved