Perusahaan di Majalengka akan Lakukan Ini, Jika Ada Karyawan yang Mogok Kerja Terkait UU Cipta Kerja
Mereka memprotes lantaran sejumlah kebijakan di dalam RUU Cipta Kerja yang memberatkan para buruh.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Banyaknya informasi para buruh mogok kerja di sejumlah daerah ditanggapi oleh pihak perusahaan di Majalengka.
Seperti diketahui, mulai hari ini ribuan buruh yang tergabung di dalam serikat pekerja seluruh Indonesia mogok kerja lantaran melakukan aksi unjuk rasa menggeruduk Kantor DPR RI.
Mereka memprotes lantaran sejumlah kebijakan di dalam RUU Cipta Kerja yang memberatkan para buruh.
Senior Manager Industrial PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Agus Rusyana misalnya, dirinya sejauh ini belum memikirkan terkait sanksi apa yang akan dilakukan jika kedapatan karyawannya yang ikut mogok massal tersebut.
Sebab, menurutnya sejauh ini pihaknya secara instens melakukan koordinasi dengan para serikat pekerja dan pihak kepolisian terkait akan adanya aksi mogok massal yang dilakukan para buruh.
"Komunikasi antara manajemen dengan serikat pekerja berjalan dengan baik. Dan memang kemarin-kemarin ada isu mogok massal, namun hari ini sudah dipastikan karena ada teman-teman dari pihak kepolisian dan audiensi dengan serikat berjalan baik," ujar Agus saat ditemui di kantornya, Selasa (6/10/2020).
Oleh karena itu, pihaknya memastikan sampai saat ini belum ditemukan adanya buruh di pabriknya yang ikut aksi unjuk rasa ataupun mogok massal terkait RUU Cipta Kerja.
• Wanita Harus Berhati-hati Nih, Kanker Serviks Stadium Awal Gak Ada Gejala Apapun, Perhatikan Hal Ini
Kalaupun ada, itupun bentuk perwakilan saja ataupun perwakilan dari serikat pekerja se-Indonesia sebagai bentuk penolakan undang-undang tersebut.
"Di depan pabrik kami pun sudah ada spanduk berukuran besar dari serikat pekerja di Indonesia sebagai bentuk penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja," ucapnya.
Agus menambahkan, pihaknya juga harus memberikan regulasi-regulasi yang ada terkait buruh yang ikut mogok massal.
Salah satunya, harus membuat izin tujuh hari sebelum yang bersangkutan tidak masuk kerja.
"Kami akan berkoordinasi ke serikat yang bersangkutan, apakah si buruh tersebut merupakan anggota serikat. Namun, kami harap tak ada buruh di Majalengka khususnya di pabriknya yang ikut melakukan aksi unjuk rasa maupun mogok bekerja," jelas dia.
• Ini Isi Diary Almarhumah Lina yang Ditemukan Rizky Febian, Saksi Bisu saat Sule Kerja ke Jakarta
Serikat Akan Hilang
Gemuruh disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja begitu menyeruak di kalangan buruh Indonesia.
Pasalnya, RUU Cipta Kerja akan mematikan fungsi serikat di pabrik-pabrik.