Perusahaan di Majalengka akan Lakukan Ini, Jika Ada Karyawan yang Mogok Kerja Terkait UU Cipta Kerja

Mereka memprotes lantaran sejumlah kebijakan di dalam RUU Cipta Kerja yang memberatkan para buruh.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Eki Yulianto/ Tribuncirebon.com
Senior Manager Industrial PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Agus Rusyana 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Banyaknya informasi para buruh mogok kerja di sejumlah daerah ditanggapi oleh pihak perusahaan di Majalengka.

Seperti diketahui, mulai hari ini ribuan buruh yang tergabung di dalam serikat pekerja seluruh Indonesia mogok kerja lantaran melakukan aksi unjuk rasa menggeruduk Kantor DPR RI.

Mereka memprotes lantaran sejumlah kebijakan di dalam RUU Cipta Kerja yang memberatkan para buruh.

Senior Manager Industrial PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Agus Rusyana misalnya, dirinya sejauh ini belum memikirkan terkait sanksi apa yang akan dilakukan jika kedapatan karyawannya yang ikut mogok massal tersebut.

Sebab, menurutnya sejauh ini pihaknya secara instens melakukan koordinasi dengan para serikat pekerja dan pihak kepolisian terkait akan adanya aksi mogok massal yang dilakukan para buruh.

"Komunikasi antara manajemen dengan serikat pekerja berjalan dengan baik. Dan memang kemarin-kemarin ada isu mogok massal, namun hari ini sudah dipastikan karena ada teman-teman dari pihak kepolisian dan audiensi dengan serikat berjalan baik," ujar Agus saat ditemui di kantornya, Selasa (6/10/2020).

Oleh karena itu, pihaknya memastikan sampai saat ini belum ditemukan adanya buruh di pabriknya yang ikut aksi unjuk rasa ataupun mogok massal terkait RUU Cipta Kerja.

Wanita Harus Berhati-hati Nih, Kanker Serviks Stadium Awal Gak Ada Gejala Apapun, Perhatikan Hal Ini

Kalaupun ada, itupun bentuk perwakilan saja ataupun perwakilan dari serikat pekerja se-Indonesia sebagai bentuk penolakan undang-undang tersebut.

"Di depan pabrik kami pun sudah ada spanduk berukuran besar dari serikat pekerja di Indonesia sebagai bentuk penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja," ucapnya.

Agus menambahkan, pihaknya juga harus memberikan regulasi-regulasi yang ada terkait buruh yang ikut mogok massal.

Salah satunya, harus membuat izin tujuh hari sebelum yang bersangkutan tidak masuk kerja.

"Kami akan berkoordinasi ke serikat yang bersangkutan, apakah si buruh tersebut merupakan anggota serikat. Namun, kami harap tak ada buruh di Majalengka khususnya di pabriknya yang ikut melakukan aksi unjuk rasa maupun mogok bekerja," jelas dia.

Ini Isi Diary Almarhumah Lina yang Ditemukan Rizky Febian, Saksi Bisu saat Sule Kerja ke Jakarta

Serikat Akan Hilang

 Gemuruh disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja begitu menyeruak di kalangan buruh Indonesia.

Pasalnya, RUU Cipta Kerja akan mematikan fungsi serikat di pabrik-pabrik.

Menurut Ketua Serikat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Majalengka, Maulidin Purnama mengatakan seluruh serikat buruh di Indonesia yang selama ini sudah terbangun akan mati tak berfungsi lantaran disahkannya RUU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, pihaknya masih akan memperjuangkan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah.

Salah satunya, akan ikut aksi unjuk rasa di Jakarta pada, Kamis (8/10/2020).

"Meski hari ini sudah ada informasi di sejumlah daerah melakukan aksi unjuk rasa, instruksi dari pusat kami akan berangkat ke Jakarta pada Kamis besok. RUU Cipta Kerja masih bisa kita bendung lewat MK," ujarnya saat ditemui di salah satu pabrik di Kecamatan Ligung, Selasa (6/10/2020).

Oleh karena itu, pihaknya yang memiliki massa sebanyak 1000 buruh tidak melakukan aksi mogok massal.

Melainkan, hanya mendapat instruksi untuk ikut andil dalam aksi unjuk rasa yang tergabung dari seluruh serikat di Indonesia

"Lagi-lagi kami sampaikan, jika RUU Cipta Kerja disahkan kami para buruh tercekik dan fingsi serikat pekerja akan mati," ucapnya.

Terkait sejumlah poin yang merugikan buruh sendiri, sambung dia, pihaknya menyoroti sejumlah gagasan yang akan disahkan oleh DPR RI.

Beberapa yang disoroti tersebut, di antaranya pesangon yang dihilangkan dan terikat kontrak seumur hidup.

 Penampakan Ribuan Buruh di Sumedang Long March Tolak UU Cipta Kerja, Ruas Jalan Bandung-Garut Padat

 Ini Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Picu Kemarahan Buruh, Pasal-pasal Ini Dimusuhi

"Poin-poin itu dirasa tidak masuk akal. Ini sama saja membunuh para buruh pelan-pelan. Boleh investor asing atau dalam negeri membuat perusahaan tapi yang adil lah, jangan mencekik seperti ini," jelas dia

Oleh karena itu, sebelum dirinya berangkat unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) nanti, pihaknya berharap pemerintah dapat mengurungkan niat untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja tersebut.

Jangan sampai, para buruh menjerit semakin kencang untuk sekadar mendapatkan keadilan di negeri tercinta ini.

Sahkan UU Cipta Kerja

Sebagaimana diketahui, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.  RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU  Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.

"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis. "Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Walk Out

Fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari Rapat Paripurna terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam Rapat Paripurna.

Hal ini berawal ketika Wakil Ketua Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan sikapnya terkait RUU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, pimpinan DPR dapat meminta persetujuan tingkat II agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

"Maka pimpinan DPR dapat menyepakati sesuai pandangan fraksi tadi," kata Azis. 

Namun, Benny melakukan interupsi. Azis, sebagai pimpinan rapat, tidak memberikan kesempatan bagi Benny untuk berbicara. Sebab, Azis menuturkan, setiap Fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap. 

"Nanti Pak Benny, setelah saya," kata Azis. "Tolong sebelum dilanjutkan beri kami kesempatan," Jawab Benny.

Kemudian, Azis menegaskan jika Benny tetap bersikeras melakukan interupsi, maka akan dikeluarkan dari Rapat Paripurna. "Nanti anda bisa dikeluarkan dari rapat," tegas Azis. 

Adapun Fraksi Partai Demokrat telah menyampaikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa. Padahal, pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat. "Pembahasan terlalu cepat dan buru-buru, substansi pasal per pasal kurang mendalam," kata Marwan.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PKS Amin AK. Dia mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi membatasi keterlibatan publik. Menurut dia, banyak pihak yang telah menyuarakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved