Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri

Polisi Ungkap Fakta Lain Kasus Pembunuhan Seorang Istri oleh Suaminya Sendiri di Indramayu

Kejadian nahas yang menimpa J (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu mengegerkan warga setempat.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Tersangka M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua yang membunuh dan mengubur istrinya sendiri di dalam kamar rumah saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kejadian nahas yang menimpa J (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu mengegerkan warga setempat.

//

Ia dibunuh dan dikuburkan secara tidak manusiawi oleh suaminya sendiri, M (65) di bawah tempat tidur kamar mereka.

Tersangka tidak mengingat secara pasti kapan kejadian memilukan itu ia lakukan, hanya saja ia mengingat kejadian itu terjadi hari Minggu di bulan Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB seusai pulang bekerja di sawah.

LIVE STREAMING Sedang Berlangsung Kroasia vs Timnas U-19 Indonesia, Jack Brown dan M Kanu Tak Main

"Untuk permasalahan yang menyebabkan korban sampai dibunuh itu adalah korban meminta uang untuk belanja sebesar Rp 150 ribu," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

Diceritakan Kapolres, keduanya padahal sudah menikah lama sejak tahun 1982 lalu dan dikarunia 3 orang anak.

Faktor ekonomi menjadi alasan M tega membunuh istrinya sendiri.

Bertambah 3 Orang, Saat Ini 16 Guru di Kota Cimahi Terkonfirmasi Positif Covid-19

Saat melakukan olah TKP, AKBP Suhermanto mengakui tersangka dan korban adalah keluarga tidak mampu.

Keduanya juga tidak jarang mendapat bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban hidup sehari-hari.

M hanya bekerja sebagai seorang petani dan satpam di desa, sedangkan J hanya seorang ibu rumah tangga. Terlebih korban tidak bisa berjalan karena sebelumnya mengalami kecelakaan.

Ini Bacaan Sholawat Nabi yang Dipakai Ustaz Ujang Busthomi Melawan Dukun Santet & Usir Setan Belek

Hanya saja pada malam itu, terjadi pertengkaran di antara keduanya diakibatkan oleh permintaan korban yang meminta uang Rp 150 ribu untuk belanja.

Korban juga mengusir tersangka dengan

Turbin PLTA Rusak Kena Longsor, Aliran Listrik di 2 Dusun Kampung Adat Ciptarasa Padam Sudah Sepekan

kata-kata menyakitkan hingga membuat tersangka kesal dan melampiaskannya dengan menghabisi nyawa istrinya tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru menambahkan, pertengkaran di antara keduanya memang sudah sering terjadi.

Menurut keterangan para saksi, mereka kerap kali bertengkar persoalan ekonomi.

Corona Belum Hilang, Bos WHO Sebut Harus Siap Hadapi Pandemi Selanjutnya: Ini Bukan Pandemi Terakhir

Sedangkan anak merkea, sudah lama meninggalkan duanya di kampung tanpa pernah sekalipun menjengguk pasutri berusia senja tersebut.

Mereka bekerja di luar kota dan ada pula yang bekerja di luar negeri.

"Anaknya jarang jenggukin, malah tidak pernah sama sekali jenggukin orang tuanya," ujarnya.

Di tempat yang sama, tersangka M mengaku sangat menyesal dengan perbuatan yang dilakukan olehnya.

"Waktu itu khilaf, saya tidak ada uang karena ekonomi, dia minta buat beli beras, buat beli telur," ujar dia.

Seusai Bunuh Istrinya, Suami di Indramayu Langsung Ngeronda

Nasib nahas dialami nenek, J (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

//

Ia dibunuh dan dikuburkan dengan cara tidak manusiawi oleh suaminya sendiri, M (65).

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, korban dikuburkan di bawah ranjang kamar mereka sendiri.

 Bupati Kuningan Terjun Langsung Melerai Konflik Petani dan Pengusaha Pembangunan Jalan Lingkar Timur

"Untuk permasalahan yang menyebabkan korban sampai dibunuh itu adalah korban meminta uang untuk belanja sebesar Rp 150 ribu," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

AKBP Suhermanto menceritakan, setelah memastikan korban benar-benar meninggal dunia dengan cara dicekik, tersangka lalu berkeliling meronda di kampung tempat tinggalnya.

Ia baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung mengali lubang untuk menguburkan istrinya itu di dalam kamar.

Sebelum mengali lubang, tersangka juga sempat mengukur lubang dengan menggunakan dua batang kayu menyesuaikan tubuh korban.

"Tapi lubangnya tidak pas, kaki korban akhirnya ditekuk oleh pelaku," ujarnya.

 Harga Ikan Dewa di Kuningan Fantastis Per Kilo Capai Rp 1 Juta, Begini Kata Pembudidaya Ikan Dewa

Setelah meletakan korban di dalam lubang itu, tersangka lalu menutup tubuh korban dengan spanduk bekas.

Di atasnya juga diletakkan beberapa helai pakaian bekas milik korban dan ditutupi pula dengan karung plastik lalu ditimbun dengan tanah dan bongkahan batu bata.

"Kemudian di atasnya juga ditutupi kembali dengan pakaian bekas selanjutnya ditutupi tanah kembali dan diratakan," ujar dia.

 Zodiak Cinta Rabu 9 September: Aquarius Cari Kekasih Baru, Pisces Awas Terjerumus Hubungan Singkat

Setelah rata, tersangka juga membuat sebuah papan lalu diletakan sebagai penanda atau nisan makam istrinya tersebut.

Di atas makam itu tersangka juga menutupinya dengan kasur yang ia gunakan untuk tidur.

Gara-gara diminta uang Rp 150 ribu

Polisi mengungkap alasan tersangka, M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu yang tega membunuh istrinya sendiri, J (65) dan menguburkannya dengan cara tidak manusiawi.

//

Mayat korban dikubur di bawah tempat tidur kamar mereka dengan posisi kaki menekuk dan masih mengenakan pakaian sehari-hari.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, kejadian itu berawal saat korban meminta uang senilai Rp 150 ribu kepada tersangka untuk belanja.

Tersangka M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua yang membunuh dan mengubur istrinya sendiri di dalam kamar rumah saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).
Tersangka M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua yang membunuh dan mengubur istrinya sendiri di dalam kamar rumah saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

 Imbas Pembangunan Jalan Lingkar Timur, Petani Desa Karangmangu Kuningan Rugi Puluhan Juta Rupiah

Tersangka tidak mengingat kapan kejadian itu terjadi, hanya saja menurut pengakuan M kejadian itu terjadi pada hari Minggu di bulan Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat itu setelah tersangka pulang dari sawah, tersangka dan korban duduk bersama di atas spanduk bekas sebagai alas lantai lalu korban meminta uang sebesar Rp 150 ribu," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

AKBP Suhermanto mengatakan, saat itu tersangka tidak bisa menuruti keinginan korban karena tidak memiliki uang.

 Harga Ikan Dewa di Kuningan Fantastis Per Kilo Capai Rp 1 Juta, Begini Kata Pembudidaya Ikan Dewa

Sehingga, korban marah dan mengeluarkan kata-kata menyakitkan lalu mengusir tersangka dari rumah kalau tidak bisa menghidupi istrinya.

Pertengkaran di antara keduanya pun tidak terelakan, korban yang merasa sakit hati lalu mencekik istrinya itu sekuat tenaga hingga membuatnya meninggal dunia.

"Tersangka merasa kesal dan lelah merawat serta menghidupi korban yang merupakan istri sah tersangka sejak tahun 1982 karena korban meminta uang sejumlah Rp 150 ribu," ujarnya.

Suami jadi tersangka pembunuhan istri

 Polisi menetapkan, M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap istrinya, J (65).

//

Setelah dibunuh, mayat J dikuburkan dengan cara tidak manusiawi, yaitu dikubur di bawah ranjang kamar mereka dengan kaki menekuk dan masih menggenakan baju sehari-hari.

 Suami di Indramayu Duduk Melamun Saat Warga Temukan Mayat Istrinya, Padahal Dirinya yang Bunuh Istri

 Zodiak Cinta Rabu 9 September: Aquarius Cari Kekasih Baru, Pisces Awas Terjerumus Hubungan Singkat

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, penetapan tersangka akhirnya bisa dilakukan setelah dilakukannya otopsi terhadap jenazah korban dan berdasarkan pengakuan tersangka.

Tersangka M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua yang membunuh dan mengubur istrinya sendiri di dalam kamar rumah saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).
Tersangka M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua yang membunuh dan mengubur istrinya sendiri di dalam kamar rumah saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP beserta otopsi bahwa kami simpulkan kejadian kemarin pelakunya adalah suaminya sendiri atas nama M umur 65 tahun," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

AKBP Suhermanto menjelaskan, tersangka tidak mengingat secara pasti kapan kejadian pembunuhan itu ia lakukan.

 Di Penjara Jerinx SID Makin Romantis, Tulis Surat Buat Istrinya Nora Alexander,Kananku Jadi Kirimu

Tersangka hanya mengingat kejadian itu terjadi pada hari Minggu di bulan Agustus 2020 pukul 19.00 WIB, saat itu ia membunuh korban karena kesal dimintai uang untuk belanja.

Tersangka membunuh istrinya itu dengan cara dicekik hingga meninggal dunia.

Kejadian itu terbongkar setelah warga menemukan jenazah korban pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

 Lelang 2 Rumah Hasil Sitaan Bank di Kota Depok, Cek Unit dan Penawarannya di Sini

Awalnya warga merasa tidak nyaman dengan bau busuk yang sangat menyengat dari dalam rumah korban.

Selain itu, warga juga curiga soal istri tersangka yang sudah sebulan lebih tidak terlihat keberadaannya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu buah cangkul, satu buah buku nikah, satu buah spanduk warna hitam, dua buah karung plastik bekas, satu potong kain tapi, satu papan, lima potong pakaian bekas, dua potong kayu yang digunakan tersangka mengukur tubuh korban, dan bongkahan bata.

 Heboh Isu Berpisah dengan Nadya Mustika Rahayu, Rizki D Academy: Mudah-mudahan Ada Titik Terang

Adapun hasil otopsi korban, selain tubuh yang sudah membusuk juga ditemukan tanda-tanda trauma tumpul dileher berupa patah tulang lidah bagian kanan yang dapat menyumbat saluran pernapasan dan mengakibatkan mati lemas.

AKBP Suhermanto menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP.

 Kaesang Pangarep Prank Akun Penipu di Instagram, Pelaku Ketakutan Transfer Balik Uang Putra Jokowi

"Kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban dengan ancaman pidana 15 tahun dan atau barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau diancam dengan pidana penjara maksimum KDRT 15 tahun penjara," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved