15 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PDSMU Majalengka

dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA-  Kejaksaan Negeri Majalengka tengah memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna mengatakan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

Begini Cara Empon-empon, Minuman yang Bisa Perkuat Kekebalan Tubuh untuk Cegah Virus Corona

Kabar Gembira Buat yang Ingin Liburan di Tengah Pandemi Corona, Trans Studio Bandung Kembali Dibuka

Saksi itu, berasal dari kalangan internal maupun eksternal dari perusahaan tersebut.

"Ada 15 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut," ujar Dede, Jumat (4/9/2020).

Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menurunkan surat perintah penyidikan.

Yang mana, kasus tersebut sudah naik satu tingkat dari penyelidikan.

Robert Alberts Jengkel, Stadion GBLA Dipakai Orang Lain, Padahal Sepakat Hanya Dipakai Persib

"Kami sudah menurunkan surat perintah penyidikan, artinya belum menetapkan tersangka," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut.

Sebab, penyidikan itu esensinya membuat terang suatu tindak pidana guna menemukan tersangkanya.

Ibu di Sumedang yang Positif Covid-19 Saat Melahirkan Sudah Sembuh, Kondisinya Bayinya Sehat

"Harapannya, sebagai putra daerah, kami bertanggung jawab dan akan mengungkap dalang dalam kasus tersebut. Agar ke depannya perusahaan daerah lainnya bisa serius dan menyumbang pendapatan asli daerah," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved