Dedengkot Sunda Empire Jalani Sidang, Hakim Sampai Enggak Kuat Nahan Tawa Dengar Penjelasan Mereka
Jaksa juga menanyakan soal pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia bermula dari Bandung.
Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Untuk pernyataan diproses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Rangga Sasana sudah mulai tidak keukeuh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.
Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat keukeuh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Rangga Sasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka.
Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu.
Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.
• Login di www.pln.id atau WhatsApp di 08122123123 untuk Kleim Listrik dan Token Gratis Bulan Mei 2020
• Dampak Covid-19, Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan PKWT dan Tenaga Kontrak Sementara
Erwin menyebut, Rangga Sasana jadi sosok pria yang menunjung tinggi nasionalisme.
"Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.
Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka.
• Tontowi Ahmad Gantung Raket dan Pamit dari Bulu Tangkis, Kabar Pensiunnya Ia Unggah di Instagram
• Ungkapan Hati Tontowi Ahmad Usai Pensiun dari Dunia yang Besarkan Namanya, Bulutangkis
Namun ternyata batal karena perbuatan Rangga Sasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.
"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Rangga Sasana," kata Erwin.