Dedengkot Sunda Empire Jalani Sidang, Hakim Sampai Enggak Kuat Nahan Tawa Dengar Penjelasan Mereka

Jaksa juga menanyakan soal ‎pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia bermula dari Bandung.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
kolase/tribunjabar.id
Anggota Sunda Empire, Nasri Banks dan Rangga Sasana 

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tak benar yang disiarkan melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja.

 Ini Daftar Kota/Kabupaten yang Berada di Zona Hijau dan Boleh Membuka Kembali Sekolah

 Sejumlah Orang Ini Tak Boleh Konsumsi Dexamethasone, Obat Diklaim Efektif Sembuhkan Pasien Corona

Menurut Jaksa, dalam video yang diunggah di media sosial, terdakwa Nasri Banks dan terdakwa Ki Ageng Ranggasasana berorasi tentang Sunda Empire yang akan mengubah tatanan dunia.

Informasi yang dinilai tak benar itu dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat khususnya di masyarakat Sunda.

"Akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ucap jaksa.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancamannya (penjara) 10 tahun paling tinggi," kata Suharja seusai sidang.

Tribun menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan. Menurutnya, isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.

"Keterangan terdakwa itu ya seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

Ia termasuk jaksa senior di Kejati Jabar. Tribun menanyakan soal pengalamannya menangani perkara serupa selama kariernya.

"Kayaknya baru kali ini dakwaannya se unik ini," kata M Afif seraya tersenyum.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tiga Petinggi SE, Misbahul Huda mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi bagi kliennya tersebut. "Kami akan menyampaikan eksepsi," kata Misbahul.

Diperdaya Nasri Banks

Tim kuasa hukum Rangga Sasana‎ alias Edi Raharjo mengungkap perubahan sikap dari tokoh kelompok menamakan diri Sunda Empire, yang menghebohkan dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.

Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved