Dedengkot Sunda Empire Jalani Sidang, Hakim Sampai Enggak Kuat Nahan Tawa Dengar Penjelasan Mereka
Jaksa juga menanyakan soal pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia bermula dari Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga terdakwa kasus membuat onar yang tergabung dalam Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020).
Ketiganya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pantauan Tribun, Rangga Sasana tampak mengenakan jas yang biasa dia pakai sebelum ditangkap Anggota Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar. Tampak di jasnya ada tanda pangat bintang tiga.
Tiga jaksa silih berganti menanyakan berbagai hal terkait perkara pada tiga terdakwa. Salah satunya soal kewajiban setiap negara di dunia harus mendaftar ulang pada 15 Agustus 2020.
• RATUSAN PRIA DI BANDUNG Siap-siap Jadi Duda, Sidang Cerai di Pengadilan Agama Sampai Antre
"Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat," ujar Nasri Banks. Jaksa Suharja menanyakan bukti-bukti terkait pernyataannya namun Nasri Banks tidak bisa membuktikanya.
Jaksa juga menanyakan soal pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia bermula dari Bandung. Nasri berdalih, itu bermula dari masuknya Jepang ke Pulau Jawa.
"Jadi begini, saat Belanda menyerah di Kalijati Subang pada 8 Maret 1945, tiga hari kemudian, 12 Maret Belanda melarikandiri,kalah perang. Kemudian, Jepang ke Isola (di kampus (Upi) dan deklarasikan Empire of The Sun," ucap Nasri Banks.
Saat ditanya soal bukti otentik soal pernyataannya, baik Rangga, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum tidak bisa menjawab dan menunjukkan.
• PENDAFTAR PERCERAIAN di Bandung Membludak, Terpaksa Masuk Waiting List, Padahal Dibuka 3 Antrean
Persidangan juga diwarnai tawa dari jaksa, hakim hingga pengunjung turut tertawa dengan jawaban-jawaban tiga terdakwa.
Seperti saat ditanya soal kekuasaan Sunda Empire meliputi seluruh instansi lembaga di berbagai negara.
"Apakah Pengadilan Negeri Bandung ini di bawah kekuasaan Sunda Empire," tanya Jaksa Suharja. Dijawab dengan suara terdengar meyakinkan dari Nasri Banks dan Rangga Sasana.
"Ya betul," ujar Nasri Banks. Ditimpali oleh Mangisul Girsang, anggota Majelis Hakim.
"Kejaksaan Negeri juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," tanya Hakim.
"Sama, di bawah kekuasaan Sunda Empire. Gedung Sate juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," ucap dia.
Jaksa kembali menanyakan soal apakah para terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Rangga mengaku menyesali perbuatannya namun belum mengakui kesalahannya.
"Saya menyesal saat posisi perseteruan ini jadi polemik. Artinya, pada posisi kegaduhan kerugian tidak ada, saya menyesal. Berkaitan dengan salah, kalau dinyatakan salah, nanti pak hakim. Saya didakwa pasal membuat kegaduhan dan keonaran. Jika atas perbuatan saya tidak ada yang saling bunuh, apa pantas pasal itu dijerat ke saya," ucap Rangga.
Sedangkan Nasri Banks juga mengatakan hal senada
"Saya tetap konsisten dengan Sunda Empire," ujar dia.
Terancam 10 Tahun
Tiga petinggi Sunda Empire menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020).
Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, ketiga petinggi Sunda Empire yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga berada di tahanan Polda Jabar.
Sementara di ruang sidang II PN Bandung, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dihubungkan secara virtual via Laptop, ponsel, hingga Televisi layar lebar.
Dalam dakwaan jaksa, pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan foto kopi KTP dan pas foto kemudian dinput oleh saksi cece Kurnia ke dalam laptop. Setelah itu, Ratnaningrum merancang dan membuat bendera dan lambang bendera Sunda Empire, ID Card, atribut hingga seragam untuk anggota.
Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu. Dalam struktur, Kaisar dijabat oleh Rd Ratnaningrum dengan Putra Mahkota Lamiar Roro dan HIM Fathia Reza. Di bawahnya ada Perdana Menteri dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia.
"8 Maret 2017, mereka mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dihadiri 1500 anggota," ujar M Afif.
Adapun Rangga Sasana masuk pada 2018 dan diangkat oleh Nasri Banks sebagai Sekretaris Jenderal.
"Ditugaskan untuk merumuskan pembangunan tatanan dunia di kekaisaran Sunda Empire dan merekrut anggota," ujarnya. Pada medio 2019, mereka menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019.
Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia. Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.
"Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," ujarnya.
"Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaransehingga masyarakat tidak harmonis," kata Afif.
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tak benar yang disiarkan melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja.
• Ini Daftar Kota/Kabupaten yang Berada di Zona Hijau dan Boleh Membuka Kembali Sekolah
• Sejumlah Orang Ini Tak Boleh Konsumsi Dexamethasone, Obat Diklaim Efektif Sembuhkan Pasien Corona
Menurut Jaksa, dalam video yang diunggah di media sosial, terdakwa Nasri Banks dan terdakwa Ki Ageng Ranggasasana berorasi tentang Sunda Empire yang akan mengubah tatanan dunia.
Informasi yang dinilai tak benar itu dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat khususnya di masyarakat Sunda.
"Akibat beredarnya video tersebut dapat menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ucap jaksa.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya (penjara) 10 tahun paling tinggi," kata Suharja seusai sidang.
Tribun menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan. Menurutnya, isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.
"Keterangan terdakwa itu ya seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Ia termasuk jaksa senior di Kejati Jabar. Tribun menanyakan soal pengalamannya menangani perkara serupa selama kariernya.
"Kayaknya baru kali ini dakwaannya se unik ini," kata M Afif seraya tersenyum.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tiga Petinggi SE, Misbahul Huda mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi bagi kliennya tersebut. "Kami akan menyampaikan eksepsi," kata Misbahul.
Diperdaya Nasri Banks
Tim kuasa hukum Rangga Sasana alias Edi Raharjo mengungkap perubahan sikap dari tokoh kelompok menamakan diri Sunda Empire, yang menghebohkan dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.
Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.
Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Untuk pernyataan diproses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Rangga Sasana sudah mulai tidak keukeuh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.
Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat keukeuh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Rangga Sasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, selain Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka.
Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu.
Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.
• Login di www.pln.id atau WhatsApp di 08122123123 untuk Kleim Listrik dan Token Gratis Bulan Mei 2020
• Dampak Covid-19, Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan PKWT dan Tenaga Kontrak Sementara
Erwin menyebut, Rangga Sasana jadi sosok pria yang menunjung tinggi nasionalisme.
"Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya.
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.
Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka.
• Tontowi Ahmad Gantung Raket dan Pamit dari Bulu Tangkis, Kabar Pensiunnya Ia Unggah di Instagram
• Ungkapan Hati Tontowi Ahmad Usai Pensiun dari Dunia yang Besarkan Namanya, Bulutangkis
Namun ternyata batal karena perbuatan Rangga Sasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.
"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Rangga Sasana," kata Erwin.