Human Interest Story

SPP Tertunggak 8 Bulan, Reza Tak Bisa Ambil Ijazah di SMAN 18 Garut, Ini Kata Pihak Sekolah

ihak sekolah menyebut harus tetap menyelesaikan administrasi yang jadi tunggakan Reza. Ia harus tetap membayar setengah

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Firman Wijaksana
Oyi Supriatna (52), orang tua Reza Subagja siswa lulusan SMAN 18 Garut saat ditemui di rumah adiknya Kampung Cireundeu Sipah, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, Senin (6/7). Oyi bingung karena tak bisa mengambil ijazah anaknya karena menunggak biaya SPP selama delapan bulan. 

Namun upaya itu tetap tak membuahkan hasil. Pihak sekolah menyebut harus tetap menyelesaikan administrasi yang jadi tunggakan Reza. Ia harus tetap membayar setengah dari jumlah tunggakan ke sekolah.

"Besok disuruh ke sekolah lagi. Pihak sekolah minta bawa sebagiannya (bayar setengah dari tunggakan)," ujar Dede.

Ia berharap pihak sekolah bisa memberikan keringanan atau membebaskan uang tunggakan sekolah. Bukti kelulusan anaknya pun bisa segera dibawa.

Membantah

Kepala SMAN 18 Garut, Sofyan Hidayat membantah jika pihaknya menahan ijazah salah seorang siswanya karena belum membayar iuran SPP. Ia menyebut, sekolah mempunyai kebijakan agar semua kebutuhan siswa yang lulus tahun ini diberikan.

"Jangankan Rp 2 juta, yang (nunggak) Rp 10 juta saja diberikan. Sepertinya orang tuanya salah paham. Padahal tadi pagi kan ada rapat dengan wali kelas," ujar Sofyan saat dihubungi.

Terkait keluhan orang tua yang harus tetap membayar setengahnya untuk mengambil ijazah, Sofyan menyebut hal itu karena kesalahpahaman. Apapun yang terjadi, ijazah bagi siswa yang lulus harus tetap diberikan.

"Yang Rp 10 juta saja diberikan, banyak saksinya. Sama ada bukti penerimaan STTB (surat tanda tamat belajar) di sini. Tadi pagi rapat dengan wali kelas, saya sampaikan apapun yang terjadi berikan STTB," katanya.

Sofyan menduga orang tua siswa tersebut salah paham. Padahal sekolah sudah memberi keringanan. Apalagi di masa pandemi Covid-19.

"Hari ini sudah 90 persen bisa diambil (STTB). Kecuali yang anak atau orang tuanya tidak datang ke sekolah. Ke yang bersangkutan silakan ke sekolah, silakan dibawa. (Tunggakan) 8 bulan itu hanya Rp 1,6 juta. Buat apa di sekolah juga bahaya," ujarnya.

Tak hanya STTB yang bisa dibawa. Sofyan menyebut ada delapan item hak siswa yang lulus bisa langsung dibawa. Pihaknya berkomitmen tak mempersulit terutama di masa saat ini dengan adanya pandemi.

"Silakan ke sekolah bawa STTBnya. Tidak usah dibayar. Kami komitmen seperti itu, apalagi tahun ini dalam kondisi covid dokumen bisa dibawa.

Mengenai adanya uang perpisahan, Sofyan menambahkan tak perlu dibayarkan. Pasalnya pelaksanaan perpisahan juga tak jadi dilakukan.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, Asep Sudarsono, menyebut sekolah mempunyai kebijakan bagi siswa yang tak mampu untuk bisa mengambil ijazah. Syaratnya dengan membuat pernyataan dan mengajukan ke sekolah.

"Pernyataan itu sebagai pertanggungjawaban pihak sekolah, khawatir nanti orang tua siswa yang lain mempertanyakan. Pasti ada keringanan," ucap Asep.

Terkait harus dibayarkannya uang perpisahan, Asep juga menyebut hal itu tak diperlukan. Jangankan perpisahan, Ujian Nasional saja tak jadi dilaksanakan.

"Silakan ke sekolah saja. Kepala sekolahnya sudah saya perintahkan untuk menolong yang kesusahan," katanya. (firman wijaksana)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved