Bandara Husein Sastranegara Sediakan Fasilitas Rapid Test, 15 Menit Langsung Ada Hasil
pemeriksaan cepat dengan hasil non reaktif dan tes PCR dengan hasil negatif menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak melakukan pen
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara menyediakan fasilitas tes cepat atau rapid test sebagai syarat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan maskapai penerbangan.
“Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara bekerjasama dengan Kimia Farma, kita menyediakan fasilitas pemeriksaan cepat di Area Curbside Terminal Keberangkatan Domestik” kata Plt Executive General Manager (EGM) Bandara Husein Sastranegara Bandung R Iwan Winaya Mahdar di Bandung, Selasa (23/6/2020).
Fasilitas tersebut disediakan pihak Bandara Husein Sastranegara dengan melihat kebutuhan masyarakat yang menginginkan adanya fasilitas kesehatan untuk melakukan rapid tes di area bandara.
Karena pemeriksaan cepat dengan hasil non reaktif dan tes PCR dengan hasil negatif menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak melakukan penerbangan pada saat ini.
Menurut Iwan, hasil rapid tes yang berlaku selama tiga hari dan tes PCR yang berlaku selama tujuh hari tersebut merupakan syarat yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease (COVID-19).
Fasilitas kesehatan pemeriksaan COVID-19 dengan rapid test tersebut akan dibuka selama hasil rapid tes atau hasil tes PCR menjadi persyaratan bagi penumpang yang hendak melakukan penerbangan.
“Fasilitas pelayanan ini sudah dibuka dan sampai dengan saat ini telah 35 orang calon penumpang yang melakukan rapid test, dan alhamdullilah hasilnya semua Non Reaktif " katanya.
• Tidak Ada Kuliah Tatap Muka Langsung di Kampus Hingga Akhir 2020, Begini Kata Nadiem Makarim
Bagi calon penumpang yang hendak melakukan rapid tes dikenakan biaya sebesar Rp 225 ribu. Hasil tersebut dapat ditunggu lebih kurang selama 15 menit. Jika hasil rapid tes penumpang reaktif maka calon penumpang tidak diperkenankan melakukan penerbangan dan akan dilakukan pengecekan kesehatan selanjutnya oleh fasilitas kesehatan di daerah itu.
Fasilitas di Bandara Husein Sastranegara tersebut tidak hanya diperuntukan bagi calon penumpang, namun bagi masyarakat umum lainnya yang hendak melakukan rapid tes turut di perbolehkan.
Sementara itu, President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan pada masa adaptasi yang dimulai pada 8 Juni 2020, jumlah penumpang pesawat rute domestik dan internasional mulai merangkak naik.
“Jumlah penumpang memang masih jauh lebih rendah dibandingkan saat kondisi normal, namun sudah mulai bergairah kembali di masa adaptasi ini,” katanya dalam siaran pers PT Angkasa Pura II yang dikutip Tribun.
Di masa adaptasi kebiasaan baru, PT Angkasa Pura II tetap konsisten mengimplementasikan konsep Smart Airport yang dapat mendukung operasional dan pelayanan saat ini dan ketika memasuki era new normal. Implementasi Smart Airport antara lain melalui hadirnya berbagai fasilitas touchless seperti smart helmet, di samping juga sistem teknologi informasi terintegrasi guna menjaga kelancaran operasional bandara di dalam segala kondisi.
Sebagai bagian implementasi Smart Airport, PT Angkasa Pura II dalam waktu dekat juga akan meluncurkan aplikasi Travelation. Melalui aplikasi tersebut, calon penumpang dapat menggungah dokumen yang dipersyaratkan untuk bisa terbang misalnya surat hasil tes PCR atau rapid test guna diperiksa secara digital, sehingga pemeriksaan di bandara dapat dilakukan lebih sederhana namun tetap ketat.
PT Angkasa Pura II saat ini mengelola 19 bandara, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).