PSBB Transisi Jakarta

PSBB Transisi Jakarta, Orang yang Mau Keluar Masuk Tetap Wajib Miliki SIKM, Diperiksa di Perbatasan

Syafrin menyampaikan, pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain akan dilaksanakan sampai 7 Juni 2020.

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Syafrin menyampaikan, pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain akan dilaksanakan sampai 7 Juni 2020.

Pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan dilakukan di perbatasan Jakarta dengan kawasan Bodetabek.

"Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Jakarta. Anies menyebutkan, PSBB ini merupakan masa transisi.

Saber Pungli Jabar Terima Banyak Laporan Rencana Pemotongan Dana Bansos Tunai, Aparat Desa Terlibat

Gara-gara Rebutan Pacar, 3 Anggota TNI Hajar Seorang Pelajar SMA Hingga Babak Belur

Update Kasus Covid-19 di Jawa Barat, 4 Juni 2020: Bertambah 9 Kasus Baru, Total 2.354 Orang

Sebab, sebagian besar wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.

Ada 66 rukun warga (RW) yang masih berstatus zona merah dan ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19. Kasus positif Covid-19 di 66 RW WPK masih tinggi.

Hingga Kamis ini, ada 7.600 pasien positif Covid-19 di Jakarta. Dari total kasus, 2.607 pasien dinyatakan sudah sembuh, sementara 530 orang meninggal dunia.

Diperpanjang

"Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBBdi DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies menyebutkan saat ini statusnya masih PSBB namun merupakan masa transisi. Hal ini diputuskan lantaran sebagian besar wilayah sudah hijau dan kuning namun masih ada zona merah.

"Karena ada wilayah hijau kuning tetapi ada wilayah merah," kata dia.

Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini. Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved