Keputusan Soal Shalat Id di Majalengka

Shalat Idulfitri di Masjid Diperbolehkan, Ini Hal-hal yang Dilarang oleh Satgas Keagamaan Majalengka

Satgas Keagamaan Majalengka resmi mengeluarkan kebijakan memperbolehkan umat muslim untuk shalat Idulfitri, Jumat dan tarawih.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Jajaran Satgas Keagamaan Majalengka saat menggelar rapat keputusan salat idulfitri, Selasa (19/5/2020) 

Namun, relaksasi ibadah itu diperkenankan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.

"Akhirnya kami menggelar rapat, menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka," ujar Yayat.

 Tersiksa Karena Sakit Gigi Berlubang? Begini Cara Merawatnya di Rumah Secara Alami, Tanpa Obat

Disampaikan dia, selain shalat idulfitri, masyarakat juga dapat kembali menggelar shalat Jumat dan tarawih seperti biasa di masjid di tengah pandemi Covid-19

Alasannya, Majalengka kini sudah memasuki zona biru (aman) Covid-19 hasil evaluasi PSBB.

"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya Covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus corona," ucapnya.

 Baru Bebas dari Penjara, Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Yayat menjelaskan, kebijakan itu kini sudah tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Keagamaan Majalengka nomor 2 tahun 2020.

Yakni, tentang penyelenggaraan ibadah dan kaifiyat takbir serta idulfitri di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran itu juga langsung ditandatangani oleh pimpinan Kemenag Majalengka, MUI, DMI dan FKUB.

 Puluhan Pemudik Pulang Kampung ke Kuningan Menjelang Lebaran, Petugas Lakukan Pemeriksaan di Posko

"Tujuan pembuatan SE itu untuk melindungi dan menjaga keselamatan serta kesehatan masyarakat seraya memohon rahmat dan perlindungan Allah SWT," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved