Geng Motor Berkeliaran di Majalengka
Polisi Juga Amankan 3 Residivis Pengeroyokan Diantara Puluhan Anggota Geng Motor di Majalengka
Yakni, tentang Kekarantinaan kesehatan dengan dijerat kurungan penjara 1 tahun dan didenda sebesar Rp 100 juta rupiah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Selain mengamankan 4 remaja wanita dan 2 anak di bawah umur, Satreskrim Polres Majalengka juga mengamankan 3 residivis kasus pengeroyokan dari kelompok geng motor yang diamankan.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, ketiganya merupakan residivis dengan hukuman yang berbeda-beda.
• Tidak Ditemukan Sajam Maupun Miras, Puluhan Anggota Geng Motor akan Diberikan Pembinaan
• 22 Anggota Geng Motor di Majalengka Disikat Polisi, 18 Laki-laki, Ada 4 Perempuan
Ada yang dijerat 2,8 tahun penjara, dan dua laginya dijerat 6 bulan penjara.
"Mereka asimilasi, namun bukan asimilasi yang diprogramkan oleh Kemenkumham kemarin," ujar AKBP Bismo, Senin (11/5/2020).
Namun, jelas dia, ketiganya kali ini hanya diberi pembinaan dan sosialisasi tentang program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan puluhan remaja lainnya.
Sebab, saat digiring oleh petugas, mereka semua hanya melanggar anjura pemerintah, yakni berkerumun dan bergerombol di tengah pandemi dan penerapan PSBB.
"Ketika diperiksa juga, mereka tidak membawa Sajam dan tidak ditemukan botol minuman beralkohol. Oleh karena itu, kami hanya mendata dan memanggil seluruh orang tua mereka," ucapnya.
• Penjual Daging Babi Direkayasa Seperti Daging Sapi Sudah Satu Tahun Berjualan di Sekitar Baleendah
• Begini Nasib Atasan & Petugas Jaga Ruang Tahanan Polrestabes Bandung setelah Ferdian Paleka Dibully
Lebih jauh Kapolres menyampaikan, namun jika ke depannya kedapatan kembali melakukan kerumunan yang dianggap akan meresahkan masyarakat, mereka akan dijerat pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2015.
Yakni, tentang Kekarantinaan kesehatan dengan dijerat kurungan penjara 1 tahun dan didenda sebesar Rp 100 juta rupiah.
Diketahui, 22 anak remaja yang mayoritas berumur 20 tahun diamankan oleh Polsek Dawuan dan Satreskrim Polres Majalengka karena sedang berkerumun di Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (10/5/2020).
Dari 22 remaja tersebut, petugas kedapatan 4 remaja wanita dan 2 anak dibawah umur.
Mereka semua diberi pembinaan sebelum akhirnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
• 22 Anggota Geng Motor di Majalengka Disikat Polisi, 18 Laki-laki, Ada 4 Perempuan
• VIDEO - Berkeliaran di Malam Hari, 22 Orang Diduga Geng Motor Diamankan Polisi di Majalengka
• Viral Oknum PNS Selingkuh dengan Bos BUMD hingga Melahirkan, Begini Nasibnya Sekarang
• Menu Santap Sahur yang Simpel dan Menyehatkan, Rica Kacang Panjang Jamur dan Sup Jagung Brokoli
Empat orang Perempuan
Mereka berhasil diamankan di Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka karena sedang berkumpul dan berkerumun.
Yang mana, ditakutkan akan meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan sedang program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, dari 22 orang anak muda tersebut 4 di antaranya merupakan perempuan.
Yang mana, keempat perempuan itu sangat tidak pantas saat malam hari masih berada di rumah dengan berkerumun dengan belasan anak muda lainnya.
"Ya, empat di antaranya perempuan, ini miris ya, di saat pandemi dan PSBB masih ada yang berkerumun dan parahnya ada perempuannya," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Senin (11/5/2020).
Kapolres menjelaskan, mereka diamankan setelah ada sejumlah warga dari desa setempat yang melaporkan adanya para anak muda yang sedang bergerombol.
Tidak berselang lama, anggota Polsek Dawuan yang dibantu oeh Muspika anggota Koramil Dawuan, Pemdes setempat dan warga Desa Bojongcideres mengamankan 22 anak muda tersebut.
"Jadi rinciannya, 18 berjenis kelamin laki-laki, 4 perempuan. Mereka ada yang mengikuti geng motor yang ditakutkan meresahkan masyarakat," ucapnya.
Kapolres menambahkan, pada yang bersangkutan mereka digiring ke Polres Majalengka untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
• Viral Oknum PNS Selingkuh dengan Bos BUMD hingga Melahirkan, Begini Nasibnya Sekarang
Sehingga, ke-22 anak muda itu dapat diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Saat ini kami sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Kami tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah. Khususnya untuk tidak berkumpul dan membuat keramaian," jelas dia.
"Ini sebagai langkah awal penindakan, kita lakukan pendataan, kita panggil orang tuanya, kita panggil kepala desanya. Namun, jika ke depan kedapatan berkerumun lagi dengan orang yang sama, kita akan jerat pasal Kekarantinaan kesehatan, yakni UU nomor 6 tahun 2015 pasal 93," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.