Dampak Covid 19 di Kuningan

Pelaku Usaha Terdampak Pandemi Covid-19 Segera Direcovery Pemkab Kuningan Untuk Kestabilan Usahanya

agenda recovery untuk saat ini memang belum masuk dalam perumusan. Sebab yang menjadi prioritas yakni ketersediaan pangan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan H Acep Purnama (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan jelang pemberlakuan PSBB di Ruang Rapat Linggajati, Rabu (29/4/2020). 

Laporan Kontibutor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan langsung merespons keluhan para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk para pelaku usaha terdampak kami akan merecovery di kemudian waktu," ungkap Bupati Kuningan H Acep Purnama saat ditemui di Halaman Setda setempat, Kamis (30/04/2020).

Acep mengatakan, agenda recovery untuk saat ini memang belum masuk dalam perumusan. Sebab yang menjadi prioritas yakni ketersediaan pangan.

"Kita jaga kebutuhan dan ketersedian pangan untuk masyarakat di masa sekarang," ungkapnya.

Mengenai tindakan recovery, kata Acep, itu akan dilakukan sebagai pemulihan perekonomian di lingkungan masyarakat.

"Nanti ketika Pandemi ini selesai, kita lakukan recovery bagi para pelaku usaha, "ungkapnya.

Respons Bupati ini setelah ada keluhan dari warga bernama Rendi Wahdiatna melalui saluran Youtube Tribun Cirebon. Rendi mengaku warga Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin. 

"Saya warga desa citenjo kecamatan cibingbin pak, mau tanya soal bantuan untuk para pengusaha mikro, kenapa desa lain sudah mendapatkan bantuan seperti contoh desa dukuhbadag namun di desa citenjo belum ada bantuan yang di terima, mohon jawaban nya pak?," tulis Rendi.

Mobil Pemudik Licin Bagai Belut, dari Jakarta Lolos Sampai ke Tasikmalaya, Rutenya Pakai Jalan Tikus

100 Toko Nekat Tetap Buka Selama PSBB Kota Bandung, Satpol PP Langsung Bertindak Tegas: Tutup Toko

Banyak Warga Bandel & Tak Disiplin, Pemkab Kuningan Segera Terapkan PSBB di 10 Kecamatan Rabu Depan

Sementara mengenai 10 titik kecamatan yang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar, red) itu sebagai berikut.

1. Pasar di Kecamatan Ciawigebang.

2 Pasar di Kecamatan Luragung.

3 Pasar di Kecamatan Cibingbin.

4 Pasar di Kecamatan Maleber.

5 Pasar di Kecamatan Kramatmulya.

6 Pasar di Kecamatan Cilimus.

7. Pasar Baru, Pasar Kepuh, Pasar Ancaran di Kecamatan Kuningan.

8 Pasar di Kecamatan Kadugede.

9 Pasar di Kecamatan Darma.

10 Pasar di Kecamatan Subang.

Di 10 lokasi PSBB di kecamatan tersebut akan disosialisasikan segera oleh jajaran Forkominda dan SKPD terkait. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved