Virus Corona Majalengka
Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Majalengka Bakal Didenda Rp 10 Juta
Bahkan, jelas dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau motor.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
"Larangan itu benar. Tapi leading sektornya menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, meskipun kami dari pihak kepolisian ada didalamnya," kata AKP Endang.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi larangan mudik Lebaran 2020 pada masa pageblug corona (Covid-19).
Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub tersebut, tertulis jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Sementara itu, batas waktu pelaksanaan larangan mudik dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.
Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).
• Pelanggan 900 VA nonsubsidi & 1.300 VA Terpilih Akan Dapat Diskon dari PLN & YCAB, Begini Alurnya
• Gara-gara Pasien Tak Jujur, 51 Petugas dan Tenaga Kesehatan di RSUD Kota Bogor Harus Diisolasi
• Pergub Jabar soal PSBB Tak Larang Boncengan Motor, Warga Minta Emil Evaluasi Perwal Kota Bandung
Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020, atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan, bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.
Bahkan, bukan tidak mungkin bahwa polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.
"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.
Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta, tetapi diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari 1.000 kendaraan yang diminta putar balik oleh jajarannya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta, baik melalui pintu tol Bitung ke arah Merak maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.
"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.