Virus Corona

Ridwan Kamil Keluarkan Pergub dan Kepgub, PSBB Bodebek Berlaku 15 - 28 April 2020

Sementara sanksi, sesuai Pasal 26 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melayani pertanyaan wartawan di Gedung Negara Pakuan Bandung, Senin (12/8). 

Pemberlakuan PSBB di Bodebek akan berbeda-beda.

Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama.

Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap Kang Emil.

VIDEO - Bupati Kuningan Tinjau Lokasi Longsor Sungai Cijolang: 12 Rumah di Walahar Harus Direlokasi

Majalengka Hari Ini Berpotensi Diguyur Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Selengkapnya, Senin 13 April 2020

“Karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah, di kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Di bukan zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” imbuhnya.

Saat PSBB berlaku, beberapa moda transportasi boleh beroperasi.

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Selain itu, Kang Emil menyerahkan kebijakan PSBB kepada bupati/wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing.

Inilah Bantuan yang Bakal Diterima Warga Selama PSBB Bodebek, Simak Juga Kriteria Calon Penerimanya

PSBB Diberlakukan di Kota Bogor, Padahal Kota Bandung Peringkat Pertama Penyebaran Covid-19 di Jabar

Dengan penerapan PSBB, aparat keamanan dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB.

“Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,” katanya.

PSBB di Jabar, kata Kang Emil, akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, PSBB untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Kemudian, PSBB tahap kedua untuk wilayah Bandung Raya yang saat ini sedang dilakukan kajian epidemiologi secara komprehensif.

“PSBB kedua adalah Bandung Raya, kami sedang mempersiapkan surat, kajian data, karena ada lompatan (kasus COVID-19) di Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang, maka itu adalah PSBB tahap dua yang kami rencanakan. Dan yang ketiga jika dibutuhkan,” katanya.

Soal operasional industri, Kang Emil menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) daftar industri strategis yang boleh beroperasi selama PSBB.

PSBB Bandung Raya Akan Diajukan Rabu Depan, Begini Tanggapan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik Saat Pandemi Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved