Selasa, 12 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Virus Corona

Ridwan Kamil Keluarkan Pergub dan Kepgub, PSBB Bodebek Berlaku 15 - 28 April 2020

Sementara sanksi, sesuai Pasal 26 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Tayang:
Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melayani pertanyaan wartawan di Gedung Negara Pakuan Bandung, Senin (12/8). 

Ia menekankan, industri yang beroperasi wajib memberikan jaminan dan rasa aman kepada karyawannya, salah satunya dengan menggelar rapid diagnostic test (RDT).

“Kepada pabrik-pabrik yang masih buka sudah kami arahkan tolong di-SK-kan mana industri-industri yang masuk strategis dan boleh dibuka dan mana yang harus tutup dulu,” ucapnya.

“Bagi yang akan dibuka diwajibkan memberikan rasa aman. Jadi, pabrik industrinya harus melakukan tes masif juga kepada karyawannya. Setelah tes masif dilakukan maka bupati/wali kota selama PSBB mengizinkan mereka (industri) jika membuktikan tidak ada yang positif di pabrik itu melalui tes masif tersebut, tentu dengan social distancing dan protokol kesehatan,” tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved