Virus Corona

Ridwan Kamil Keluarkan Pergub dan Kepgub, PSBB Bodebek Berlaku 15 - 28 April 2020

Sementara sanksi, sesuai Pasal 26 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Gubernur Jabar Ridwan Kamil melayani pertanyaan wartawan di Gedung Negara Pakuan Bandung, Senin (12/8). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penangananan COVID-19 di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, Minggu (12/4).

Ruang lingkup Pergub meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan, dan sanksi.

Secara spesifik, Pergub mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati atau wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB diberlakukan.

Sementara sanksi, sesuai Pasal 26 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Selain Pergub, pada hari yang sama Kang Emil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Anda Kesulitan Verifikasi Email Saat Daftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id? Ini Jawaban Admin

Ini Panduan dan Cara Belajar dari Rumah secara Online di TVRI Mulai Hari ini, Senin 13 April 2020

Kepgub memutuskan empat diktum.

Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April - 28 April 2020.

Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan PSBB untuk Bodebek (Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi).

PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4) pukul 00:00 WIB selama 14 hari.

Sosialisasi pun akan dilakukan Pemda Provinsi Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (13/4) dan Selasa (14/4).

“Menteri Kesehatan RI sudah mengirimkan surat persetujuan (PSBB) kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4).

INI Tata Cara Mengerjakan Sholat Sunnah Dhuha, Niat, Bacaan Semua Sesuai dengan Syariat Islam

Nih Daftar Smartphone Murah dan Canggih, Harga Terbaru April 2020

“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti, kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved