Jabatan Perangkat Desa Belum Menarik Minat Kaum Milenial di Majalengka
Mereka yang berjiwa muda lebih memilih bekerja di sektor swasta tenaga migran atau juga mandiri membuka wirausaha.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jabatan perangkat desa yang selama ini mempunyai penghasilan tetap (Siltap) tidak bisa menarik minat para kaum muda atau milenial.
Mereka yang berjiwa muda lebih memilih bekerja di sektor swasta tenaga migran atau juga mandiri membuka wirausaha.
Seperti yang terjadi di Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka usai mundurnya salah satu perangkat desa yang menjabat Sekretaris Desa (Sekdis) pada pertengahan tahun lalu.
Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) cukup kesulitan mencari perangkat desa yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang ada.
Untuk mengisi jabatan Sekdes tersebut, akhirnya dengan berbagai pertimbangan, Kepala Desa Leuweunghapit, Didi Suryadi merotasi perangkat desa yang ada untuk mengisi jabatan yang kosong.
“Ya dengan bebargai pertimbangan, saya merotasi Kaur Keuangan untuk menduduki jabatan Sekdes yang telah ditinggalkan oleh pejabat lama. Sementara posisi Kaur Keuangan telah diisi yang tadinya menjabat Kaur Umum. Sedangkan jabatan Kaur Umum untuk sementara dirangkap oleh Kadus Leuweunghapit," ujar Didi, Selasa (7/4/2020).
Dijelaskan dia, Desa Leuweunghapit sendiri wilayahnya terdiri dari dua blok, yakni Blok Cikamangi dan Blok Leuweunghapit.
• Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mengonsumsi 5 Jenis Makanan yang Kaya akan Vitamin E Ini
• Seorang Bidan Buka Praktek Aborsi Ilegal di Hotel, Setiap Bulan Menerima Pasien Pasangan Muda
Selama ini, perangkat desa lebih dominan diisi oleh mereka yang dari Blok Cikamangi.
Untuk memenuhi rasa keadilan, pihaknya menginginkan perangkat desa yang kosong diisi oleh mereka dari Blok Leuweunghapit.
"Pemdes juga sudah membuka kesempatan bagi masyarakat Blok Leuweunghapit untuk mengisi jabatan perangkat desa yang kosong tersebut. Hanya saja sampai saat ini tidak ada yang mendaftar, sehingga dengan terpaksa pihaknya merotasi perangkat yang ada," ucapnya.
"Jabatan Sekdes dan Kaur Keuangan adalah jabatan yang sangat vital, sehingga tidak boleh terlalu lama di Plt kan. Biarlah jabatan Kaur Umum yang sementara di Plt kan terlebih dahulu, sambil menunggu sampai ada warga yang mau mengabdi terhadap masyarakat," kata Didi.
Sementara, Pemerhati Sosial Kabupaten Majalengka, Tete Sukarsa saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, keengganan kaum muda untuk menjadi perangkat desa saat ini karena jabatan tersebut tidak menjamin kelanggengan dalam bekerja.
• Manfaat Dahsyat Air Rendaman Biji Ketumbar, Cegah Diabetes & Rematik Hingga Kurangi Kolesterol Jahat
• Seorang Wanita Tewas di Bekasi Setelah Dibunuh Berondongnya, Ini Pengakuan Pelaku
"Walaupun perangkat desa bukan jabatan politik, namun faktanya hidup matinya perangkat desa tergantung kepada sang kades," jelas dia.
Masih dikatanya, walaupun saat ini ada Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (PP Desa) yang mengatur tata cara pengangkatan perangkat desa.