4 FAKTA Mengejutkan Video Panas Siswi MTs di Tasikmalaya yang Viral, Pelaku Tak Memaksa Minta Uang
Terungkap sejumlah fakta mengejutkan tentang kasus video panas siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tasikmalaya, Jawa Barat yang tersebar
Hanya saja, hubungan si perempuan dengan Sudahnan yang diketahui merupakan warga Desa Pringdapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek ini putus ketika statusnya telah beristri diketahui pacarnya.
Sudahnan yang mengaku terlanjur mentransfer uang Rp 4 juta dan menceraikan istrinya itu pun tak terima ketika pacarnya memutuskan putus cinta.
Saat iluah, Suradnan emosi. Dia bahkan mengancam pacarnya akan menyebarkan lebih banyak foto dan video tanpa busana gadis Trenggalek itu.
Tim Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menangkap Sudahnan, Minggu (12/1/2020).

Saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (13/1/2020), Sudahnan mengaku nekat mengungah foto dan video tanpa busana korban karena sakit hati.
"Saya di-PHP (Pemberi Harapan Palsu)," kilah Sudahnan.
Ia mendapat video berbau pornografi dari konten video call selama mereka berpacaran setahun.
Sementara foto-foto tanpa busana didapat dari korban juga ketika masih menjalin hubungan.
Retaknya hubungan mereka setelah sang kekasih tahu bahwa Sudahnan sudah beristri.
Sejak awal berpacaran, ia menyembunyikan status itu.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pasangan itu mulai berpacaran sejak 2018 hingga 2019.
Mereka kenal lewat media sosial, hingga berhubungan menjalin hubungan asmara.
Mereka juga sudah beberapa kali bertemu secara langsung.
"Pada pergantian tahun, diketahui bahwa status SD (Sudahnan) ini sudah memiliki keluarga.
Sehingga korban membatasi diri dan berhenti komunikasi antara korban dan tersangka," kata Calvijn.
Sang kekasih awalnya tak tahu bahwa foto dan video bugilnya diunggah di Facebook.
Ia baru menyadari ketika tak sengaja menemukan akun Facebook yang namanya mirip dengan nama aslinya.
"Dia penasaran dengan akun itu. Ternyata akun itu tertaut dengan dengan akun lain bernama Dicky Putra," kata Kapolres.
Dicky Putra merupakan nama lain dari Sudahnan.
Selain masalah perasaan, sakit hati Sudahnan meninggi karena ia pernah mengirim uang kepada sang kekasih.
Nilainya mencapai Rp 4 juta.
Kepada sang kekasih, ia pun mencoba memeras dengan mengancam semakin banyak mengunggah konten pornografi di Facebook.
Untungnya, sampai Sudahnan ditangkap, sang kakasih belum pernah menyetor duit.
Bahkan, tersangka juga telah menggugat cerai sang istri demi kekasihnya yang baru.
Menurut informasi, proses perceraian sudah berjalan dan menyisakan satu kali sidang.
Sudahnan diancam dengan Pasal 51 ayat (1) jo 35 Udang-Undang RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)