4 FAKTA Mengejutkan Video Panas Siswi MTs di Tasikmalaya yang Viral, Pelaku Tak Memaksa Minta Uang

Terungkap sejumlah fakta mengejutkan tentang kasus video panas siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tasikmalaya, Jawa Barat yang tersebar

Istimewa
Ilustrasi video dewasa 

TRIBUNCIREBON.COM- Terungkap sejumlah fakta mengejutkan tentang kasus video panas siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tasikmalaya, Jawa Barat yang tersebar viral di facebook (FB) dan WhatsApp (WA).

Diketahui, kasus video panas siswi MTs ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku yakni seorang pria asal Palembang di media sosial Facebook 11 bulan lalu.

Pada awal Juni 2019, korban kali pertama diminta untuk beradegan panas sesuai arahan pelaku laiknya aktris dewasa melalui video call WhatsApp.

Pelaku berinisial E (23) itu selalu mengancam akan menyantet ibu korban kalau tak menuruti setiap adegan panas yang dimintanya.

 VIDEO Panas Siswi MTS Tersebar Viral di WhatsApp, Kondisi Korban Memprihatinkan, Ini Fakta Terbaru

 BABAK BARU Kasus Live Video Panas Siswi MTs di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Hingga akhirnya video panas siswi MTs tersebut tiba-tiba tersebar dan viral di Whatsapp (WA) dan facebook.

Fakta-fakta mengejutkan mulai terungkap setelah penyidik Polres Tasikmalaya Kota memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor.

Menurut keterangan saksi korban, pelaku penyebar video panas siswi MTs ini tidak pernah memaksa untuk meminta uang.

Masjid Al-Imam Alun-alun Majalengka Tetap Gelar Salat Jumat, Semprotkan Hand Sanitizer ke Jemaah

Pelaku memeras korban meminta uang senilai Rp 350.000 seperti yang diduga sebelumnya ternyata tidaklah benar.

Berikut rangkumannya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polisi: Tidak Ada Unsur Pemerasan di Kasus Video Porno Siswi MTs Tasikmalaya yang Disebar Pacar'.

1. Dilakukan suka sama suka

Ilustrasi: Sebelum Viral Video Panas Siswi MTS di WhatsApp, Ada 3 Kasus Serupa dengan Berbagai Macam Motif
Ilustrasi: Sebelum Viral Video Panas Siswi MTS di WhatsApp, Ada 3 Kasus Serupa dengan Berbagai Macam Motif (Kolase Youtube Tribunnews)

Setelah penyidik Polres Tasikmalaya Kota memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor, ternyata terungkap pasal dan undang-undang yang bakal dijeratkan kepda pelaku, E (23).

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (18/3/2020) sore mengatakan, sesuai keterangan dari hasil pemeriksaan para saksi, kasus itu dilakukan karena suka sama suka.

Update Virus Corona, Jumat 20 Maret 2020, Tercatat 9.994 Orang Meninggal Dunia, di Indonesia?

"Setelah menerima keterangan laporan dari orangtua korban kemarin, adegan video (panas) itu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan mantan pacarnya," jelasnya.

Meski demikian, Kepolisian akan memburu pelaku sekaligus mantan pacar korban yang telah sengaja menyebarkan konten dewasa dan diduga telah melanggar Undang-undang ITE.

"Tetap saja ini masuk unsur dan kasusnya masih dalam pendalaman," ujar Dadang.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved