4 FAKTA Mengejutkan Video Panas Siswi MTs di Tasikmalaya yang Viral, Pelaku Tak Memaksa Minta Uang
Terungkap sejumlah fakta mengejutkan tentang kasus video panas siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tasikmalaya, Jawa Barat yang tersebar
2. Pelaku tak memaksa minta uang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menyebut tidak ada unsur pemerasan seperti yang diinformasikan sebelumnya.
Sesuai keterangan saksi korban selama ini tidak ada unsur paksaan mantan pacarnya meminta uang, tapi pelaku mengancam dengan menyebarkan video porno korban ke publik.
"Tidak ada paksaan meminta uang senilai Rp 350.000 sesuai informasi yang sudah beredar sebelumnya," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020) sore.
3. Pernah pinjam uang tapi sudah dikembalikan

Dadang menambahkan, hasil penyelidikan sementara mantan pacarnya sekaligus diduga pelaku penyebaran hanya diketahui pernah meminjam uang sebesar Rp 25.000 kepada korban.
Namun, uang pinjaman itu telah dikembalikan lagi oleh pelaku kepada korban saat hubungannya masih normal.
"Ada juga pelaku pernah meminjam uang kepada korban sebesar Rp 25.000, tapi sudah dikembalikan," tambah Dadang.
• Aktivis Lingkungan Meminta Konservasi Tak Boleh Diabaikan dalam Pembangunan Wisata di Majalengka
4. Baru pertama terjadi di Tasikmalaya
Selama ini, kasus seperti ini baru kali pertama terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Pihaknya berharap kepada semua masyarakat untuk bisa menggunakan media sosial dengan bijak dan menghindari unsur-unsur pidana kriminal.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk bijak memakai media sosial," ungkapnya.
Pihaknya pun akan segera mengusut tuntas kasus fenomenal ini, apalagi korban saat masih berusia anak-anak.
Kepolisian pun meminta kepada masyarakat untuk pro-aktif jika menemukan kasus dengan modus seperti yang dialami korban siswi MTs di Kabupaten Tasikmalaya.
"Kalau motif pelaku kita belum tahu, kita masih dalami kasusnya," kata Dadang.